PT Nada Promotama Menghadapi Permohonan PKPU Terkait Kewajiban Pembayaran Miliaran Rupiah
Sumber Foto: Radarbekasi.id
Nada Tengah

PT Nada Promotama Menghadapi Permohonan PKPU Terkait Kewajiban Pembayaran Miliaran Rupiah

PT Nada Promotama (NP), salah satu promotor acara musik terkemuka, kini tengah menghadapi proses hukum yang serius di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh mitra perusahaan, Doni Nugroho, melalui kuasa hukumnya, Imanuddin Arrahim dari AJ Law.

Menurut dokumen permohonan, PT Nada Promotama diduga memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan dengan nilai mencapai sekitar Rp3,56 miliar. Angka ini menjadi perhatian penting dalam konteks sengketa keuangan di sektor penyelenggaraan acara.

PT Nada Promotama dikenal luas sebagai promotor berbagai festival musik dan hiburan, termasuk Now Playing Festival (NPF), serta acara-acara lain seperti Kerlap Kerlip dan Lagu Laguan, yang telah menarik banyak penikmat musik di berbagai kota.

Kondisi ini menarik perhatian banyak pihak dalam industri penyelenggaraan acara, mengingat bahwa festival musik melibatkan banyak pihak dalam rantai produksi, mulai dari vendor produksi hingga tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan acara.

Meskipun sedang dalam proses hukum, Now Playing Festival (NPF) yang diselenggarakan oleh PT Nada Promotama tetap dijadwalkan berlangsung di Bandung pada 14 Maret 2026. Hal ini mendorong para pihak yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara serta masyarakat untuk memantau perkembangan informasi resmi terkait kewajiban pasca-penyelenggaraan acara tersebut.

Permohonan PKPU ini diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang memberikan kerangka hukum bagi kreditor dan debitor untuk mencari penyelesaian kewajiban keuangan di bawah pengawasan pengadilan.

Imanuddin Arrahim menyatakan, "Permohonan PKPU ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kami berharap proses ini dapat memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan."

Selanjutnya, perkara ini akan diperiksa oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.