PSSI Dikenakan Denda Rp25 Juta akibat Kelalaian Otorisasi Uji Coba Timnas U-23
Sentris Media - Bola.com, Jakarta - Komite Disiplin dan Etik Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menjatuhkan sanksi finansial kepada PSSI. Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (25-2-2026).
PSSI dikenai denda sebesar 1.500 dolar AS atau setara Rp25,1 juta akibat pelanggaran administratif terkait uji coba Timnas Indonesia U-23 melawan Timnas Mali U-23.
Pertandingan tersebut digelar dua kali pada 15 dan 18 November 2025 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Pelanggaran yang dilakukan PSSI merujuk pada Pasal 11.15 dalam AFC Regulations Governing International Matches.
Aturan itu mengatur prosedur otorisasi yang wajib dipenuhi federasi anggota untuk pertandingan internasional tier 2 maupun kompetisi internasional tier 2.
Komite Disiplin dan Etik AFC menyatakan PSSI terbukti terlambat mengajukan permohonan otorisasi atas laga tersebut. Kelalaian administratif itulah yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.
Pelanggaran Ketujuh
Dibayarkan 30 Hari
Dasar hukum tenggat waktu pembayaran tersebut mengacu pada Pasal 11.3 dalam Kode Disiplin dan Etik AFC. Aturan itu mengikat seluruh federasi anggota yang terkena sanksi dari Komite Disiplin dan Etik AFC.
"Asosiasi Sepak Bola Indonesia diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD1.500 atas pelanggaran Pasal 11.15 Regulasi AFC tentang Penyelenggaraan Pertandingan Internasional," tulis AFC.
Bunyi Sanksi AFC
- Pertandingan Internasional, Tim Nasional Indonesia U-23 vs Tim Nasional Mali U-23 pada 15 November 2025 – 18 November 2025.
- Prosedur Otorisasi Asosiasi Sepak Bola Indonesia untuk Pertandingan Internasional Tier 2 dan Kompetisi Internasional Tier 2.
- Pasal 11, Regulasi AFC tentang Penyelenggaraan Pertandingan Internasional.
- Pihak Tergugat mengajukan permohonan otorisasi melewati batas waktu yang ditentukan. (Ini merupakan pelanggaran ketujuh dari Pihak Tergugat dalam periode residivisme).
- Denda tersebut harus dilunasi dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan ini dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC.




