Polsek Pontianak Utara Selidiki Kasus Kebakaran Lahan, Pelaku Terancam Sanksi
Sumber Foto: Humas Polri
Internasional

Polsek Pontianak Utara Selidiki Kasus Kebakaran Lahan, Pelaku Terancam Sanksi

Polsek Pontianak Utara Selidiki Kepemilikan Lahan Terbakar, Pelaku Karhutla Terancam Sanksi TegasPontianak, Kalbar —Kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kamis sore (29/1/2026), tidak hanya mendapat penanganan pemadaman cepat, namun juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian dari sisi penegakan hukum.Personel Polsek Pontianak Utara bersama petugas Damkar dan unsur terkait melakukan pemadaman di tengah kepungan asap tebal dan angin kencang guna mencegah api merembet ke permukiman warga.Kapolsek Pontianak Utara Kompol I Made Aris Candra Putra, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar.“Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Warga diminta dapat merekam atau memfoto kejadian dan melaporkannya melalui Hotline Polisi 110 atau langsung ke Polsek Pontianak Utara.Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan komitmen Polda Kalbar.“Kami tidak akan mentolerir pembakaran lahan. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kebakaran yang berdampak luas terhadap kesehatan dan keselamatan warga,” pungka