Polres Kayong Utara Terapkan Reward dan Punishment untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
Sumber Foto: Humas Polri
Internasional

Polres Kayong Utara Terapkan Reward dan Punishment untuk Tingkatkan Disiplin Anggota

Tegakkan Disiplin, Polres Kayong Utara Beri Penghargaan Penungkap Kasus dan Sanksi Patsus bagi PelanggarPolres kayong Utara, Polda Kalbar – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menunjukkan komitmennya dalam menjalankan sistem Reward and Punishment secara tegas dan transparan. Dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres pada Rabu (21/01/2026) pagi, Kapolres Kayong Utara memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada personel berprestasi, sekaligus menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik.Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., ini dihadiri oleh Wakapolres KOMPOL Dr. Denny Satria, Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polres Kayong Utara.Penghargaan prestisius diberikan kepada tim gabungan Satreskrim Polres Kayong Utara bersama Polsek Simpang Hilir dan Polsek Sukadana. Mereka dinilai sukses menjaga kondusivitas wilayah dengan mengungkap dua kasus besar yang sempat meresahkan masyarakat.Kasus pertama adalah pengungkapan pembunuhan berencana yang terjadi pada September 2025 di wilayah Simpang Hilir. Sementara kasus kedua adalah pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi tepat pada malam pergantian tahun di wilayah Sukadana.Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolres Kayong Utara Nomor: SKEP/1/I/2026 dan SKEP/2/I/2026, beberapa nama yang menerima penghargaan di antaranya adalah:1. Kasatreskrim IPTU Hendra Gunawan, S.H. (Apresiasi ganda atas kasus pembunuhan dan curat).2. AIPTU Dedi Agus Rahmad (Kanit 1 Tipidum).3. IPDA M. Iqbal, S.H. (Kapolsek Sukadana).4. BRIPKA Dedi Sadikin, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir).Serta jajaran bintara operasional yang terlibat langsung dalam pengejaran tersangka."Tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan penerima penghargaan harus dicontoh agar semakin banyak personel berprestasi di lingkungan Polres Kayong Utara," tegas AKBP Adi Prabowo dalam amanatnya.Di sisi lain, Polri juga menunjukkan sisi ketegasannya dengan memberikan punishment kepada empat personel yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan organisasi dan efek jera.Berdasarkan keputusan sidang disiplin dan kode etik, berikut personel yang dijatuhi sanksi penempatan pada tempat khusus (Patsus) di ruang Sipropam 4 Personil.Kapolres AKBP Adi Prabowo menekankan bahwa penilaian kinerja akan dilakukan secara obyektif. Ia meminta panitia penghargaan untuk terus memantau siapa yang layak mendapatkan reward dan siapa yang harus diproses secara hukum jika melakukan pelanggaran."Ke depan tantangan tugas Polri semakin berat, ditambah kemajuan teknologi serta tingginya harapan masyarakat. Kita harus menjadi anggota Polri yang profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban," imbuhnya.Menutup arahannya, Kapolres mengingatkan seluruh anggota untuk terus mendukung pengembangan fungsi SDM unggul agar Polri tetap dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Kayong Utara