Polisi Tangkap Terduga Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Etnis Tionghoa
Banjarmasin, Duta TV — Anggota Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang terduga penyebar ujaran kebencian terhadap etnis Tionghoa. Penangkapan terjadi di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, baru-baru ini.
Terduga, yang bernama Watno, merupakan warga asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa ia telah menyebarkan selebaran berisi pesan bernada rasis di 19 lokasi di sekitar Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa penyebaran selebaran tersebut tidak hanya terjadi di Banjarmasin, tetapi juga di 227 lokasi di 14 kota lainnya, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palangka Raya, Sampit, dan Pontianak.
Di hadapan penyidik, terduga mengaku bahwa ia melakukan meditasi dan ziarah ke kubur leluhur sebelum menyebarkan ujaran kebencian tersebut, dengan alasan bahwa ia menerima bisikan gaib untuk melakukannya.
Watno kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pernyataan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan, yang dapat berujung pada ancaman pidana penjara selama empat tahun.




