Pengawasan Fintech Syariah Perlu Diperkuat Pasca Kasus Dana Syariah Indonesia
Jakarta — Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, menilai kepemimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu melakukan penguatan signifikan terhadap fungsi pengawasan, khususnya pada sektor lembaga jasa keuangan nonperbankan dan industri fintech syariah.
“ Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang hingga kini menyisakan dana lender sekitar Rp1,17 triliun milik kurang lebih 14 ribu investor, mencerminkan lemahnya efektivitas sistem pengawasan regulator. Ia menilai persoalan tersebut berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi secara dini, sehingga menimbulkan kerugian dalam skala besar,” ujar Farouk dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (4/2).
Farouk menjelaskan bahwa pola pengawasan yang selama ini diterapkan masih terlalu berorientasi pada kepatuhan administratif dan prosedur formal, belum menyentuh substansi aktivitas ekonomi yang sebenarnya terjadi di industri fintech.
“Model pengawasan semacam ini tidak cukup untuk menangkap kompleksitas industri digital yang rawan manipulasi arus dana. Potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi,” jelas Farouk.
Ia menambahkan, tidak adanya skema perlindungan dana konsumen seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan membuat posisi pengguna fintech lending menjadi sangat rentan. Dalam kondisi tersebut, hampir seluruh risiko kerugian ditanggung oleh konsumen.
Dari perspektif keuangan syariah, Farouk menilai kasus DSI memiliki dimensi yang lebih serius. Pasalnya, entitas tersebut beroperasi dengan membawa label syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip etik, keadilan, dan transparansi.
Ia menyoroti peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang idealnya tidak hanya berfungsi secara formal, tetapi juga substantif dalam memastikan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan sektor riil. Namun dalam praktiknya, DPS kerap berada pada posisi lemah dan simbolik.
“Banyak DPS tidak memiliki kewenangan dan akses memadai terhadap data transaksi, bahkan cenderung pasif dan berada di bawah kendali manajemen. Akibatnya, fungsi tata kelola syariah tidak berjalan efektif,” jelas mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia tersebut.
Farouk menilai, kasus Dana Syariah Indonesia menunjukkan adanya kegagalan ganda. Di satu sisi, terdapat kelemahan OJK dalam membangun sistem pengawasan berbasis risiko dan substansi ekonomi. Di sisi lain, terdapat kegagalan internal industri keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen melalui DPS.
Lebih lanjut, Farouk mengingatkan bahwa izin dari OJK maupun keberadaan DPS tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai jaminan otomatis perlindungan konsumen. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya yang memiliki kepedulian terhadap prinsip syariah, untuk lebih kritis dalam menilai model bisnis fintech.
“Legalitas tidak selalu identik dengan keamanan. Literasi publik harus diperkuat agar konsumen tidak semata-mata bergantung pada label syariah,” ujarnya.
Menurut Farouk, kasus DSI seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem fintech syariah di Indonesia. Tanpa pengawasan regulator yang kuat, tata kelola syariah yang berintegritas, serta literasi publik yang memadai, industri tersebut dinilai rentan terhadap krisis kepercayaan.
“Ini bukan hanya kegagalan satu entitas, tetapi cermin rapuhnya ekosistem fintech syariah jika tidak dibangun di atas fondasi pengawasan dan tata kelola yang kokoh,” pungkas mantan pejabat Kantor Pusat Islamic Development Bank (IsDB), Arab Saudi, itu.




