Penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sesuai Prosedur
Sumber Foto: periskop.id
Internasional

Penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sesuai Prosedur

Saan Mustopa menegaskan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah sesuai prosedur MKD, usai masa sanksi etik dinyatakan berakhir.

Reporter :

Editor : Rendi Widodo

Tayang pada :

Waktu Baca : ±... menit

0 116

Jadi, Intinya Apa Sih?

Penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III sesuai prosedur hukum dan etik.

Fraksi NasDem mengutamakan pengalaman panjang Sahroni di bidang hukum.

Penetapan oleh DPR menunjukkan sanksi Sahroni dari MKD telah selesai.

Ringkasan ini dihasilkan oleh AI dan telah diverifikasi oleh redaksi

Ukuran Font: 16px

periskop.id - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah sesuai dengan prosedur hukum dan etik di parlemen. Menurutnya, masa sanksi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Sahroni telah dinyatakan berakhir.

"Artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Sudah selesai dijalani, kan. Kita semua mengikuti apa yang menjadi putusan MKD," kata Saan di Gedung DPR, Kamis (19/2).

Saan menegaskan, pimpinan DPR tidak akan berani menetapkan kembali jabatan Sahroni jika masih terganjal aturan etik. Menurutnya, surat usulan dari Fraksi NasDem yang dikirim pada 12 Februari lalu telah melalui koordinasi dengan MKD.

"Nggak mungkin misalnya kita ngirim surat tanpa menyalahi apa yang menjadi putusan MKD. Berarti MKD sudah mengizinkan Pak Sahroni ini dilantik," tegasnya.

BACA JUGA

DPR RI Gelapkan Gedung Senayan Demi Efisiensi Energi

27 Mar 2026

Terkait alasan Fraksi NasDem menarik kembali Sahroni dari Komisi I dan mendudukkannya lagi sebagai pimpinan Komisi III, Saan menyebut faktor pengalaman sebagai pertimbangan utama. Sahroni dinilai memiliki rekam jejak panjang di komisi yang membidangi urusan hukum tersebut.

"Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki kemampuan yang memadai," jelas Saan.

Meskipun terdapat pertanyaan mengenai hitungan masa sanksi enam bulan yang baru akan jatuh pada 1 Maret mendatang, Saan kembali menekankan, penetapan oleh pimpinan DPR hari ini merupakan bukti otentik bahwa urusan di MKD sudah tidak lagi menjadi masalah.

BACA JUGA

Komisi III Tekan Kapolri Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

16 Mar 2026

“Ah, saya, itu kan sekali lagi kita mengikuti apa yang menjadi putusan MKD saja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sahroni kembali dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Kembalinya Sahroni ke posisinya semula terjadi setelah ia menjalani masa nonaktif akibat persoalan etik yang sempat menjeratnya pada pertengahan tahun 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan, memimpin langsung proses penetapan tersebut. Dasco menyatakan, keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" tanya Dasco dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Kamis (19/2), yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III.

Rachel Farahdiba R

Penulis ini belum menambahkan bio.

Ikuti Kami:

WhatsApp Google News

DPR Ahmad Sahroni sahroni Komisi III DPR RI nasdem

Bagikan:

Sebelumnya

Akur, UEFA Dukung FIFA Perluas Piala Dunia Antarklub Jadi 48 Tim

Selanjutnya

Penukaran Uang Baru di PINTAR BI 2026, Berikut Cara dan Ketentuannya!

Berita Terkait

DPR RI Gelapkan Gedung Senayan Demi Efisiensi Energi

Komisi III Tekan Kapolri Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

DPR: Perang AS-Israel Lawan Iran Abaikan Kedaulatan Negara

Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1, Puan Maharani Desak Penjelasan Konkret

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar

Komentar