Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun, PPN PMSE Dominasi
Sumber Foto: Gerbang Kaltim
Teknologi

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun, PPN PMSE Dominasi

Sentris Media - Gerbangkaltim.com, Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Dari total tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang menyumbang Rp36,69 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa penerimaan pajak digital lainnya berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang berstatus sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 223 pelaku usaha telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

“Realisasi ini menunjukkan bahwa sektor digital memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangan resminya.

Secara kumulatif, setoran PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali diterapkan pada 2020. Pada tahun 2020 tercatat Rp731,4 miliar, kemudian naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,02 triliun pada Januari 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,93 triliun, yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp875,23 miliar. Adapun pajak dari sektor fintech terkumpul Rp4,47 triliun, berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN atas transaksi pinjaman daring.

Di sisi lain, pajak yang dipungut melalui mekanisme SIPP menyumbang Rp4,1 triliun, dengan rincian PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN Rp3,76 triliun.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian data pemungut PPN PMSE, termasuk pencabutan satu entitas serta perubahan data pada perusahaan tertentu, sebagai bagian dari pembaruan administrasi dan pengawasan.

Ke depan, DJP menyatakan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak digital, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha ekonomi digital.