Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
Sumber Foto: RRI.co.id
Teknologi

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

Sentris Media - RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut berasal dari berbagai instrumen perpajakan, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Kontribusi terbesar masih ditopang oleh PPN PMSE dengan nilai Rp36,69 triliun. Sementara itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, pajak fintech sebesar Rp4,47 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun. Capaian tersebut menunjukkan tren pertumbuhan signifikan sektor digital dalam menopang penerimaan negara.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE pada BetterMe Limited. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dan evaluasi administrasi perpajakan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026. “Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

Dari sisi aset kripto, penerimaan pajak hingga Januari 2026 tercatat Rp1,93 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto itu terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar, mencerminkan meningkatnya transaksi dan kepatuhan di sektor aset digital.

Sementara itu, pajak fintech turut memberikan kontribusi Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026. Komponen pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,52 triliun.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Angka itu berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Inge menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan sektor digital. “Kami akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” ucapnya.