Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
Sumber Foto: economy.okezone.com
Teknologi

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

Sentris Media - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun. (foto: Okezone.com/Freepik)

A

A

A

Share

Share on mail

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

Rinciannya, penerimaan berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun; pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun; pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun; serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Baca Juga:

Pertamina Pastikan Distribusi Energi via MT Pagerungan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).

Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni BetterMe Limited.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp36,69 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran: Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,9 triliun pada 2021; Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023; Rp8,44 triliun pada 2024; Rp10,32 triliun pada 2025; dan Rp1,02 triliun pada 2026.

Baca Juga:

Orang RI Makin Banyak Aktivasi Akun Coretax Tembus 14,6 Juta, 4,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, terdiri dari: Rp246,45 miliar pada 2022; Rp220,83 miliar pada 2023; Rp620,4 miliar pada 2024; Rp796,74 miliar pada 2025; dan Rp43,45 miliar pada 2026. Pajak kripto tersebut terbagi atas PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.