Pemkot Malang Larang Drive Thru di Pasar Takjil Selama Ramadan
Sumber Foto: TIMES Malang
Internasional

Pemkot Malang Larang Drive Thru di Pasar Takjil Selama Ramadan

MALANG – Pemkot Malang menegaskan larangan aktivitas drive thru di pasar takjil selama Ramadan 1447 Hijriah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi apabila terbukti mengganggu arus lalu lintas.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah yang diterbitkan pada 13 Februari 2026. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh penjual maupun pembeli tidak diperkenankan melayani transaksi dengan sistem drive thru.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang masyarakat menggelar maupun berjualan di pasar takjil selama Ramadan. Namun, pelaksanaannya harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum dan kemacetan lalu lintas.

“Pemerintah daerah tidak melarang kegiatan pasar takjil maupun jual beli. Tetapi harus ditata semakin rapi dari tahun ke tahun,” ujar Widjaja, Kamis (19/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penggunaan badan jalan pada dasarnya tidak diperbolehkan. Jika memang harus memanfaatkan badan jalan, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengantongi izin resmi.

“Izin itu harus ada, minimal dari kepolisian tingkat polsek atau lurah setempat,” ungkapnya.

Selain itu, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan bangkitan dan tarikan kendaraan diwajibkan menyediakan satuan ruang parkir. Ketentuan ini bertujuan mencegah seluruh badan jalan digunakan untuk berjualan tanpa fasilitas parkir yang memadai.

“Jangan semua diblok untuk kegiatan jual beli, sedangkan tidak ada fasilitas parkir. Nanti masyarakat lain yang membutuhkan akses lalu lintas jadi terganggu. Itu yang kami antisipasi,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Dinas Perhubungan membuka kemungkinan patroli di sejumlah titik pasar takjil yang dinilai padat dan membutuhkan penataan lebih tertib.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran dan pembinaan. Meski demikian, penindakan tetap dilakukan agar aturan dipatuhi.

“Kita tetap memberikan teguran dan arahan. Masyarakat harus paham bahwa perbuatannya melanggar aturan,” ucapnya. (*)