Pemkot Malang Larang Drive Thru di Pasar Takjil, Sanksi Menanti Pelanggar
Sumber Foto: Kompas.com
Internasional

Pemkot Malang Larang Drive Thru di Pasar Takjil, Sanksi Menanti Pelanggar

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan aktivitas drive thru di pasar takjil dilarang dan akan dikenai sanksi apabila terbukti mengganggu arus lalu lintas.

Larangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam SE yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 itu menyebutkan bahwa semua penjual maupun pembeli dilarang melayani dengan sistem drive thru.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang masyarakat menggelar maupun berjualan di pasar takjil selama Ramadhan.

Namun, kegiatan tersebut harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan kemacetan arus lalu lintas di area pasar takjil.

“Pemerintah daerah tidak melarang kegiatan pasar takjil maupun jual beli. Tetapi harus ditata semakin rapi dari tahun ke tahun,” kata Widjaja kepada Kompas.com, Kamis (19/2/2026).

Dalam SE tersbeut juga ditegaskan bahwa penggunaan badan jalan pada dasarnya tidak diperbolehkan. Namun, jika memang harus menggunakan badan jalan, maka wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengantongi izin resmi.

“Sebenarnya izin itu harus ada, minimal mengantongi izin dari kepolisian tingkat polsek, atau lurah setempat,” jelasnya.

Selain itu, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan keramaian diwajibkan menyediakan ruang parkir. Hal ini untuk mencegah seluruh badan jalan digunakan untuk berjualan tanpa fasilitas parkir.

“Jangan semua diblok untuk kegiatan jual beli, sedangkan tidak ada fasilitas parkir. Nanti masyarakat lain yang membutuhkan lalu lintas jadi terganggu. Itu yang kami antisipasi,” tegasnya.

Terkait pengawasan, pihaknya membuka kemungkinan adanya patroli di sejumlah titik pasar takjil yang dinilai padat atau kompleks dan masih bisa ditata lebih tertib.

Apabila di lapangan ditemukan pelanggaran terhadap SE, pemerintah akan melakukan sanksi berupa teguran dan pembinaan. Meski demikian, bukan berarti pelanggaran akan dibiarkan.

“Kita tetap memberikan teguran dan arahan. Masyarakat harus paham bahwa perbuatannya melanggar aturan,” pungkas Wijaya.