Pemkot Bandung Tegaskan ASN Wajib Kerja Normal Selama Ramadan, Disiplin Ditekankan
RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Seluruh pegawai tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan sambil tetap diawasi disiplin dan kinerjanya berdasarkan regulasi kepegawaian nasional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin menyampaikan hingga saat ini belum ada arahan resmi terkait penerapan WFH untuk posisi atau jabatan tertentu di lingkungan Pemkot Bandung. Seluruh ASN tetap menjalankan tugas secara normal sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.
“Untuk Kota Bandung sampai sekarang belum ada kebijakan WFH. Kami belum menerima arahan terkait hal kebijakan WFH,” ujar Evi saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Di tengah isu fleksibilitas kerja di sejumlah daerah, Evi justru menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai. Pengawasan internal, tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang sudah diatur dalam regulasi.
Evi menegaskan dasar penegakan disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan penegakan disiplin mengatur secara rinci bentuk pelanggaran hingga jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar.
“Kalau ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi. Aturannya sudah jelas, mulai dari sanksi ringan sampai berat,” katanya.
Menurutnya, untuk kategori hukuman ringan, bentuknya berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi ini diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran dengan tingkat kesalahan ringan, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam durasi tertentu.
Evi menjelaskan ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah akan dikenakan teguran lisan. Jika ketidakhadiran berlanjut hingga satu pekan tanpa alasan jelas, maka proses penindakan akan ditingkatkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila dalam akumulasi 14 hari terdapat 10 hari ketidakhadiran berturut-turut tanpa keterangan, kasus ketidakhadiran akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan khusus atau ad hoc untuk menentukan jenis sanksi lanjutan,” ucapnya.
Evi menegaskan untuk pelanggaran berat, sanksinya dapat berujung pada pemberhentian. Namun, langkah pemberhentian ditempuh melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur disiplin ASN.
Selain ketidakhadiran, pelanggaran berupa keterlambatan masuk kerja juga menjadi perhatian. ASN yang tercatat sering datang terlambat akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebagai bentuk konsekuensi administratif.
“Iya, ada pemotongan terhadap tunjangan yang diterima. Itu sudah menjadi bagian dari sistem penegakan disiplin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Evi menjelaskan kebijakan penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pelayanan publik di Kota Bandung.
“Dengan tidak adanya WFH, kehadiran fisik ASN dinilai tetap penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” katanya.
Pengawasan dilakukan melalui sistem absensi elektronik dan pemantauan langsung oleh atasan masing-masing perangkat daerah. Setiap pelanggaran dicatat dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Evi menambahkan penegakan disiplin bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk membangun budaya kerja yang bertanggung jawab. ASN diharapkan memahami setiap hak yang diterima, termasuk tunjangan, berbanding lurus dengan kewajiban dan kinerja yang dijalankan.
Regulasi yang sudah tegas dan mekanisme pengawasan yang berjalan, Pemkot Bandung memastikan tidak ada ruang bagi ASN yang bermalas-malasan.
“Disiplin menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” ujar Evi. (dsn)




