Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
Sumber Foto: Rakyatterkini.com
Teknologi

Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

Sentris Media - Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

Rincian penerimaan tersebut antara lain dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.

Hingga akhir Januari 2026, tercatat 242 perusahaan aktif sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam periode yang sama, satu perusahaan, Grammarly, dicabut statusnya sebagai pemungut, sedangkan BetterMe Limited mengalami perubahan data pemungut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa dari 223 pemungut yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, total setoran mencapai Rp36,69 triliun. Penerimaan PPN PMSE ini tersebar mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp1,02 triliun pada Januari 2026, dengan rincian tahunan sebagai berikut:

2020: Rp731,4 miliar

2021: Rp3,9 triliun

2022: Rp5,51 triliun

2023: Rp6,76 triliun

2024: Rp8,44 triliun

2025: Rp10,32 triliun

2026: Rp1,02 triliun

Sementara itu, penerimaan pajak atas aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun. Jumlah ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar, dengan perkembangan tahunan:

2022: Rp246,45 miliar

2023: Rp220,83 miliar

2024: Rp620,4 miliar

2025: Rp796,74 miliar

2026: Rp43,45 miliar

Pajak fintech juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp4,47 triliun. Komposisinya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,54 miliar, dan PPN Dalam Negeri Rp2,52 triliun. Penerimaan tahunan pajak fintech adalah:

2022: Rp446,39 miliar

2023: Rp1,11 triliun

2024: Rp1,48 triliun

2025: Rp1,37 triliun

2026: Rp61,91 miliar

Pajak SIPP mencatat penerimaan Rp4,1 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp339,01 miliar dan PPN Rp3,76 triliun, dengan rinciannya per tahun:

2022: Rp402,38 miliar

2023: Rp1,12 triliun

2024: Rp1,33 triliun

2025: Rp1,25 triliun

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan kontribusi ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.