Pajak Digital Sektor Kripto dan Fintech Capai Rp47,18 Triliun di 2026
Sentris Media - Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) / DJP
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sektor ekonomi digital semakin memperkokoh posisinya sebagai pilar baru penerimaan negara. Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total setoran pajak dari ekosistem digital telah mencapai Rp47,18 triliun.
Angka fantastis ini berasal dari empat lini utama: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Rincian Sumber Penerimaan Digital (Hingga Januari 2026)
Pemerintah berhasil mengoptimalkan berbagai instrumen perpajakan digital dengan rincian kontribusi sebagai berikut:
Sektor Ekonomi Digital Total Setoran (Triliun Rp) Komposisi Utama
PPN PMSE (Netflix, Spotify, dll) 36,69 PPN dari 223 perusahaan aktif.
Pajak Fintech (P2P Lending) 4,47 PPh Bunga Pinjaman & PPN DN.
Pajak SIPP (Pengadaan Pemerintah) 4,10 PPh Pasal 22 & PPN.
Pajak Aset Kripto 1,93 PPh 22 & PPN DN.
Tren Pertumbuhan PPN PMSE: Tembus Rp10 Triliun di 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari 242 pemungut PPN PMSE yang terdaftar, sebanyak 223 perusahaan telah aktif menyetor.
Tren setoran PMSE menunjukkan lonjakan signifikan setiap tahunnya:
2023: Rp6,76 Triliun
2024: Rp8,44 Triliun
2025: Rp10,32 Triliun
Januari 2026: Rp1,02 Triliun (Awal Tahun)
Dalam periode terbaru, terdapat perubahan data pada BetterMe Limited dan pencabutan status pemungut bagi Grammarly.
Kripto dan Fintech Jadi Primadona Baru
Pajak atas aset kripto menunjukkan geliat positif dengan total akumulasi Rp1,93 triliun. Khusus pada tahun 2025, sektor ini menyumbang Rp796,74 miliar, yang terdiri dari PPh 22 dan PPN DN.
Sementara itu, sektor fintech menyumbang Rp4,47 triliun. Penerimaan ini didominasi oleh PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun, disusul PPh atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.
Komitmen Optimalisasi Pajak Digital
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha digital di tanah air tetap terjaga. ***
BACA JUGA
Sidak Tenda Arafah, Menteri Haji Copot Paksa Spanduk KBIHU Liar dan Skorsing Penguasaan Tenda Kelompok
Marc Klok Kobarkan Semangat Tempur Habis-habisan, Tolak Main Aman di GBLA Demi Mahkota Juara
Sambut Era ‘New Economy’ Penyangga IKN, Pemkot Balikpapan Sulap SMK Jadi Cetak Biru Tenaga Kerja Global
Pajak Ekonomi Digital
Pajak Fintech P2P
Pajak Kripto Indonesia
Penerimaan Pajak SIPP
PPN PMSE 2026
KREDIT
BAGIKAN
Copy Link
Share 0
Rekomendasi
Sidak Tenda Arafah, Menteri Haji Copot Paksa Spanduk KBIHU Liar dan Skorsing Penguasaan Tenda Kelompok
Marc Klok Kobarkan Semangat Tempur Habis-habisan, Tolak Main Aman di GBLA Demi Mahkota Juara
Sambut Era ‘New Economy’ Penyangga IKN, Pemkot Balikpapan Sulap SMK Jadi Cetak Biru Tenaga Kerja Global
Gelar ‘Harmonia by Anala’, SMKN 3 Balikpapan Dobrak Batas Kreativitas Seni dan Bentuk Karakter Gen Z Tangguh
PSSI Umumkan 44 Pemain Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
Skenario Degradasi Pekan 34: Wasit Diganti Mendadak, Madura United dan Persis Solo Saling Jegal Demi Bertahan Hidup




