OJK Wajibkan Bos Fintech dan Kripto Lulus Tes Integritas Mulai Oktober
Beli Reksadana di Sini
POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan dan kompetensi.
Melalui POJK ini, OJK ingin memastikan bahwa penyelenggara IAKD dikelola oleh individu yang memiliki integritas, kompetensi, reputasi baik, dan kelayakan finansial. Penilaian kembali diberlakukan bila ditemukan indikasi masalah terkait integritas atau kompetensi pihak utama. Langkah ini merupakan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kredibilitas dan stabilitas industri.
Poin Penting:
- OJK terbitkan POJK 16/2025 tentang Penilaian Kemampuan & Kepatutan (PKK) sektor IAKD
- Berlaku mulai 1 Oktober 2025 sebagai bagian dari implementasi UU P2SK Pasal 216 ayat (3)
- Fokus pada penguatan tata kelola dan integritas pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris
- Penilaian kembali dilakukan jika ada indikasi masalah integritas, kompetensi, atau reputasi.
- Tujuan: menjaga kepercayaan publik, stabilitas, dan pertumbuhan sektor keuangan digital.
Beli Reksadana di Sini
Pihak mana saja yang harus tunduk pada POJK ini?
Menurut OJK, setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di di sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto antara lain:
- Pedagang
- Bursa Aset Keuangan Digital (AKD)
- Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
- Pengelola Tempat Penyimpanan
- Pemeringkat Kredit Alternatif
- Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
- Pihak lain yang melakukan kegiatan terkait AKD dan ditetapkan OJK sebagai Penyelenggara IAKD
- Pihak lain yang melakukan kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ITSK dan ditetapkan OJK sebagai Penyelenggara IAKD
- Pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Penyelenggara ITSK serta diatur dan diawasi oleh OJK.
Beli Reksadana di Sini
Apa latar belakang penerbitan POJK ini?
Penerbitan POJK ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), termasuk aspek perizinan. Untuk menciptakan ekosistem IAKD yang sehat dan mendukung layanan perizinan yang cepat, tepat, dan transparan, dibutuhkan pengaturan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) yang terintegrasi.
Selain itu, POJK ini juga memungkinkan penilaian kembali terhadap pihak utama seperti pemilik, direksi, dan komisaris jika terdapat indikasi masalah integritas, reputasi, kompetensi, atau kelayakan keuangan. Tujuannya agar penyelenggara IAKD selalu dikelola oleh individu yang layak dan berintegritas, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan digital.




