OJK Temukan 4 Multifinance dan 11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Sumber Foto: Investortrust.id
Teknologi

OJK Temukan 4 Multifinance dan 11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga Juni 2025 masih ada empat dari 145 perusahaan pembiayaan (multifinance) belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, lanjut dia, di industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar), OJK mencatat masih ada 11 dari 96 penyelenggara yang tak kunjung memenuhi ekuitas minimum.

“Dan 11 dari 96 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar,” kata Agusman.

Ia menjelaskan, sebanyak lima dari 11 penyelenggara pindar tersebut saat ini sedang dalam proses analisis permohonan atas peningkatan modal disetor. Dalam hal ini, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan untuk mendorong penyelenggara memenuhi kewajiban ekuitas minimum tersebut.

“Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” ucap Agusman.