OJK Selidiki Kasus Kekerasan Debt Collector MTF
Sumber Foto: Liputan6.com
Internasional

OJK Selidiki Kasus Kekerasan Debt Collector MTF

Sentris Media - Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami informasi yang disampaikan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) setelah melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang dipakai perusahaan.

Hal itu disampaikan Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M.Ismail Riyadi dikutip dari Antara, Kamis (26/2/2026).

“OJK pada Rabu ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

Dari permintaan keterangan yang dilakukan, Ismail menuturkan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan.

OJK menegaskan proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

OJK mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.

“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ikar Ismail.

Beredar di Media Sosial Video Keributan

Diberitakan sebelumnya,dikutip dari Antara, beredar sebuah video instagram melalui akun memperlihatkan keributan antara debt collector dengan korban terkait penarikan kendaraan.

"Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menuliskan ​peristiwa terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin, 23 Februari 2026, yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula saat tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil milik korban.

Korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedurnya tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun terjadi hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.