OJK Kenakan Sanksi Rp5,35 Miliar kepada Influencer atas Manipulasi Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal berinisial BVN yang diduga merupakan Belvin Tannadi (@belvinvvip) bersama tiga pihak lainnya terkait dugaan praktik manipulasi harga pada sejumlah saham, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga yang dilakukan melalui modus penyebaran informasi di media sosial sepanjang periode 2021–2022.
“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan transaksi order beli dan jual terhadap sejumlah saham, termasuk AYLS, FILM, dan BSML, dengan memanfaatkan beberapa rekening efek nominee secara berulang, sehingga memicu pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang normal,” ujar Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi saham AYLS pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan dalam perdagangan saham FILM pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham BSML pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
OJK menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam terhadap fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta berbagai fakta pemeriksaan lainnya.
Salah satu pola yang teridentifikasi adalah praktik manipulasi pasar dengan cara menempatkan order beli dan jual atas sejumlah saham melalui beberapa rekening efek. Pola tersebut dinilai menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Tindakan tersebut menimbulkan kesan semu terhadap aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor dalam melakukan transaksi.
Selain itu, BVN diketahui menyampaikan informasi melalui media sosial mengenai satu atau beberapa saham, termasuk rencana pembelian maupun proyeksi pergerakan harga. Namun secara bersamaan, ia melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan respons para pengikutnya terhadap informasi yang disampaikan.
Atas temuan tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN telah melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).




