OJK Kenakan Sanksi pada Tiga Pihak atas Manipulasi Harga Saham IMPC
Sumber Foto: Merdeka.com
Internasional

OJK Kenakan Sanksi pada Tiga Pihak atas Manipulasi Harga Saham IMPC

UANG

Selain memberikan sanksi kepada influencer, OJK juga menjatuhkan hukuman kepada 3 pihak lainnya yang terbukti terlibat dalam manipulasi harga perdagangan saham.

09:03:00

ojk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada tiga entitas yang terbukti terlibat dalam manipulasi harga saham. Tindakan ini terkait dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi antara Januari hingga April 2016.

"Pihak-pihak yang dikenakan sanksi tersebut dapat kami sampaikan terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan dan ada tiga pelaku perorangan, dimana salah satunya merupakan influencer yang juga memiliki jumlah pengikut atau follower yang cukup banyak," ungkap anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung BEI pada Jumat, 20 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa terdapat praktik perdagangan yang menciptakan gambaran yang menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham di Bursa Efek. Untuk itu, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak, salah satunya adalah PT Dana Mitra Kencana yang dikenakan denda sebesar Rp 2,1 miliar.

Denda ini dijatuhkan karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 UUPM dan Pasal 92 UUPM yang telah diubah. PT Dana Mitra Kencana terlibat dalam transaksi saham IMPC selama periode tersebut dengan mengirimkan dan menerima dana untuk bertransaksi saham IMPC kepada 17 nasabah, total nilai transaksi mencapai Rp 43,72 miliar.

Dengan adanya transaksi tersebut, OJK menemukan bahwa praktik ini menciptakan gambaran semu yang menyesatkan tentang kegiatan perdagangan dan harga saham IMPC di Bursa Efek. Hal ini dilakukan tanpa didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya, dengan tujuan untuk mempengaruhi pihak lain agar melakukan transaksi saham IMPC.

Tindakan ini jelas melanggar prinsip transparansi dan integritas yang diharapkan dalam pasar modal, sehingga OJK mengambil langkah tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.

UPT dan MLN Dikenakan Sanksi Administratif

OJK mencatat bahwa individu dengan inisial UPT dan MLN dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar. Hal ini disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM yang diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM yang diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

"Tipe kasus yang pertama yaitu kasus yang menyangkut PT Impact Pratama Industri atau IMPC. Yang pertama dilakukan oleh dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Kencana dan juga perorangan, tercatat atas nama saudari MLN dan saudari UPT," katanya.

Ia menambahkan bahwa individu dengan inisial UPT dan MLN secara tidak langsung terlibat dalam transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 melalui pasar reguler. Mereka melakukan pengiriman dan penerimaan dana untuk bertransaksi saham IMPC kepada 12 nasabah, dengan total nilai transaksi antar 12 nasabah mencapai Rp 49,12 miliar.

ADVERTISEMENT

Ciptakan Perdagangan Saham yang Tidak Nyata

Hasan menjelaskan bahwa OJK menilai transaksi yang dilakukan menciptakan gambaran yang tidak akurat atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek. Hal ini terjadi karena transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya, dan bertujuan untuk mempengaruhi pihak lain agar melakukan transaksi saham IMPC.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen OJK yang berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia. Dengan tindakan ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih adil dan transparan bagi semua pelaku pasar.

ADVERTISEMENT