OJK Jatuhkan Sanksi pada Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo atas Pelanggaran Pasar Modal
Sumber Foto: Kompas.com
Internasional

OJK Jatuhkan Sanksi pada Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo atas Pelanggaran Pasar Modal

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.

Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Lihat Foto

Pengenaan sanksi administratif

“Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk serta pihak-pihak terkait merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (7/2/2026).

Kasus Manipulasi Saham BEBS Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Artikel Kompas.id

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.

“Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” lanjut OJK.

Sanksi terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi terkait transaksi material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

Lihat Foto

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023.

Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun tidak dilakukan melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain itu, Aulia Firdaus, selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 240 juta.

Sebab, kata regulator, Aulia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan secara kehati-hatian, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan Transaksi Material.

Sanksi terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas

Dalam rangkaian Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek.

Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda sebesar Rp 250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte.Ltd. paling lambat 10 hari kerja sejak surat sanksi ditetapkan.

Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi yang sedang berjalan sebelum surat sanksi tetap dapat dilanjutkan.

OJK menilai PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap delapan investor referral client yang memperoleh penjatahan pasti saham IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Lihat Foto