OJK Izinkan Skema Tadpole di Fintech dengan Syarat Ketat
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa skema pembayaran tadpole atau angsuran besar di awal periode dalam layanan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) masih diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pembatasan skema tadpole dilakukan untuk mencegah praktik pendanaan yang tidak sehat dan berpotensi merugikan konsumen.
“OJK telah membatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh penyelenggara pindar,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Rabu (17/12/2025).
Menurut Agusman, terdapat tiga syarat utama agar skema tadpole dapat diterapkan. Pertama, penyelenggara wajib mematuhi batasan manfaat ekonomi sesuai regulasi.
Kedua, penyelenggara harus memastikan transparansi penuh dengan menyampaikan informasi secara lengkap kepada penerima dana (borrower) dan pemberi dana (lender), sehingga seluruh pihak memahami dan menyepakati skema angsuran yang bersifat front-loaded tersebut.
Ketiga, kualitas pendanaan harus tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) di bawah 5%.
Selain itu, lanjut Agusman, OJK juga telah menerapkan berbagai langkah mitigasi risiko, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan kewajiban bagi penyelenggara pindar untuk melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai.
“Termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan penerima dana di penyelenggara lain,” katanya.




