OJK Denda Tiga Pihak atas Manipulasi Saham IMPC
Sumber Foto: Warta Ekonomi
Internasional

OJK Denda Tiga Pihak atas Manipulasi Saham IMPC

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan praktik perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan di pasar.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tindakan perdagangan yang menimbulkan gambaran tidak wajar mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek.

“Pertama dilakukan oleh dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Kencana dan juga perorangan tercatat atas nama Saudari MLN dan Saudari UPT,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Atas pelanggaran tersebut, PT Dana Mitra Kencana dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar. OJK menyatakan perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Dalam pemeriksaan, OJK menemukan bahwa PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode Januari–April 2016. Transaksi dilakukan dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, melalui 17 nasabah dengan total nilai transaksi sebesar Rp43,7 miliar.