New Zealand Larang Masuk Pejabat Iran Terkait Pelanggaran HAM
Sentris Media - ISTANBUL - Pemerintah New Zealand menjatuhkan sanksi dan larangan masuk terhadap sejumlah menteri dan pejabat Iran karena diduga terlibat dalam kematian warga ketika gelombang protes melanda negara Timur Tengah itu baru-baru ini.
Menteri Luar Negeri New Zealand Winston Peters mengatakan larangan masuk tersebut menargetkan 40 individu, termasuk Menteri Dalam Negeri Iran Eskandar Momeni, Menteri Intelijen Esmail Khatib, dan Jaksa Agung Mohammad Movahedi-Azad.
Peters menambahkan larangan itu juga mencakup anggota Garda Revolusi Iran (IRGC).
"Rakyat Iran berhak melakukan protes damai, kebebasan berekspresi, dan akses terhadap informasi. Hak-hak tersebut telah dilanggar secara kejam," kata Peters dalam pernyataannya pada Rabu (23/2)
Ia menyatakan New Zealand telah bergabung dengan Australia, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Uni Eropa dalam menjatuhkan sanksi terhadap Iran.
Individu yang dikenai larangan tersebut tidak akan diizinkan untuk memasuki atau transit di New Zealand.
Sebelumnya, New Zealand telah mengumumkan tiga gelombang larangan masuk terhadap 55 individu terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Iran.
New Zealand juga menjatuhkan sanksi terhadap 29 individu dan 19 entitas Iran atas dugaan "mendukung " Russia dalam perang melawan Ukraina.
Awal bulan ini, kantor kepresidenan Iran merilis laporan yang mencantumkan 2.986 nama korban tewas dalam protes anti-pemerintah yang meletus pada akhir 2025, dari total 3.117 kematian yang tercatat selama kerusuhan tersebut. Korban mencakup warga sipil dan anggota pasukan keamanan.
Gelombang protes yang berlangsung sekitar dua pekan itu dipicu oleh memburuknya kondisi ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Pemerintah Iran mengakui adanya ketidakpuasan publik, tetapi menuduh Amerika Serikat dan Israel berupaya mengeksploitasi kerusuhan melalui sanksi dan tekanan untuk memicu ketidakstabilan guna membenarkan campur tangan asing dan perubahan rezim. Ant/Anadolu




