MPDN Pontianak Usulkan Sanksi untuk Notaris Pelanggar Administrasi
Sumber Foto: Merdeka.com
Internasional

MPDN Pontianak Usulkan Sanksi untuk Notaris Pelanggar Administrasi

Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pontianak mengusulkan pemberian sanksi bagi notaris yang terbukti melanggar administrasi kenotarisan, demi menjaga integritas jabatan notaris dan kepastian hukum.

16:02:11

Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pontianak, Kalimantan Tengah, secara aktif mengusulkan pemberian sanksi kepada notaris yang terbukti melakukan pelanggaran administratif kenotarisan. Usulan ini disampaikan kepada Kementerian Hukum untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin profesi.

Keputusan penting ini diambil setelah MPDN menggelar rapat rutin secara daring, yang membahas hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2025 serta permohonan serah terima pemegang protokol notaris. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MPDN Kota Pontianak, Petrus Yani Sukardi, di Pontianak pada Sabtu.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen MPDN dalam menjaga marwah jabatan notaris dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat serta menjaga kredibilitas akta notaris sebagai dokumen otentik.

Temuan Pelanggaran Administratif Notaris yang Mendesak

Berdasarkan hasil pemeriksaan protokol notaris, MPDN Kota Pontianak menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang signifikan dilakukan oleh notaris di wilayah kerjanya. Pelanggaran ini mencakup berbagai aspek krusial dalam praktik kenotarisan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Beberapa temuan mendesak yang menjadi sorotan utama MPDN antara lain adalah tidak diisinya Buku Klapper, belum dilakukannya penjilidan akta, serta minuta akta yang belum dibuat atau belum ditandatangani sebagaimana mestinya. Selain itu, ketidaktelitian dalam penulisan repertorium juga menjadi perhatian serius.

Petrus Yani Sukardi menegaskan bahwa temuan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dengan pihak ketiga atau menurunkan derajat keotentikan akta harus menjadi perhatian utama pengawasan. Hal ini krusial untuk menjaga validitas dan kekuatan pembuktian dokumen hukum yang dibuat oleh notaris.

MPDN memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga marwah jabatan notaris melalui pengawasan yang profesional dan objektif. Pelanggaran administratif ini dapat berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap akta notaris serta menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Mekanisme Pengusulan Sanksi dan Kewenangan MPDN

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa terhadap pelanggaran tertentu, termasuk yang bersifat berulang, akan diusulkan pemberian sanksi kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Wakil Ketua MPDN Kota Pontianak, Taufik Sabarudin, menjelaskan bahwa secara normatif MPDN tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi. Fungsi utama MPDN adalah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada MPW.

Setiap rekomendasi yang diajukan oleh MPDN harus didasarkan pada fakta pemeriksaan yang jelas dan pertimbangan hukum yang kuat, sesuai ketentuan UUJN. Identitas notaris yang diusulkan menerima sanksi tidak dipublikasikan guna melindungi data pribadi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Proses pengusulan sanksi ini merupakan bagian integral dari upaya MPDN untuk memastikan notaris menjalankan tugasnya dengan tertib administrasi dan profesionalisme. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keotentikan akta sebagai alat bukti yang berkekuatan hukum di mata masyarakat dan pengadilan.

Pembinaan dan Peningkatan Kepatuhan Notaris untuk Layanan Hukum Berkualitas

Selain fokus pada pengusulan sanksi, MPDN juga menyepakati penerbitan surat edaran kepada seluruh notaris di wilayah kerja Kota Pontianak. Langkah ini ditujukan sebagai upaya pembinaan dan penguatan kepatuhan terhadap ketentuan jabatan serta kode etik notaris.

Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, profesionalisme, dan menjaga kewibawaan lembaga pengawas notaris. Ini merupakan strategi preventif yang penting untuk mengurangi potensi pelanggaran di masa mendatang dan meningkatkan kualitas layanan hukum.

MPDN juga menekankan perlunya koordinasi yang erat dengan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebelum pelaksanaan serah terima protokol notaris. Koordinasi ini sangat krusial, terutama jika terdapat permintaan salinan minuta akta oleh aparat penegak hukum, guna memastikan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan notaris harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan semata penjatuhan sanksi, tetapi memastikan notaris menjalankan jabatan dengan tertib administrasi dan menjaga keotentikan akta sebagai alat bukti yang berkekuatan hukum.