MK Nyatakan Permohonan Uji Sanksi Lingkungan Hidup Gugur Karena Ketidakhadiran Pemohon
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Internasional

MK Nyatakan Permohonan Uji Sanksi Lingkungan Hidup Gugur Karena Ketidakhadiran Pemohon

JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan pengujian norma lingkungan hidup terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan gugur. Ketetapan Nomor 1/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar pada Jumat (30/1/2026).

“Permohonan Nomor 1/PUU-XXIV/2026 gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan.

Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah memanggil secara patut dan sah dengan surat Panitera MK dan telah pula melakukan konfirmasi kehadiran. Namun sampai dibukanya persidangan, para Pemohon belum juga hadir.

Berkenaan dengan ketidakhadiran para Pemohon tersebut, Mahkamah telah membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran para Pemohon. Ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, para Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah.

“Berdasarkan fakta hukum masing-masing permohonan dan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (1) huruf c PMK 7 Tahun 2025 serta Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 20, 21, dan 22 Januari 2026 telah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran para Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Sehingga permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur,” ujar Suhartoyo.

Baca juga:

Sebagai informasi, permohonan tersebut diajukan oleh lima orang Pemohon, yakni Frida Tri Utami (Pemohon I), Silvi Fatika Sari (Pemohon II), Maharani Dwi Puspitasari (Pemohon III), Arifiah Nurinda P (Pemohon IV), dan Feroxanna Tjandra (Pemohon V). Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dan ditetapkan menjadi Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) terhadap UUD NRI 1945.

Dalam permohonannya, para Pemohon menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Mereka menilai perubahan norma Pasal 109 UU 6/2023 telah melemahkan instrumen pengendalian dan sanksi lingkungan hidup, sehingga berpotensi menurunkan tingkat perlindungan lingkungan serta menggeser paradigma penegakan hukum dari pendekatan pencegahan menuju penindakan setelah terjadinya kerusakan.

Para Pemohon juga mempersoalkan aspek pembentukan norma a quo yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan tidak disertai penjelasan yang rasional atas perubahan mendasar rezim sanksi pidana lingkungan. Atas dasar tersebut, para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 109 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik secara formil maupun materiil.

Penulis: Utami Argawati.