Menkeu Purbaya Tolak Usulan IMF Kenaikan Pajak Pekerja untuk Stabilitas Ekonomi
Sumber Foto: Mureks
Nasional

Menkeu Purbaya Tolak Usulan IMF Kenaikan Pajak Pekerja untuk Stabilitas Ekonomi

Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF) mengusulkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) tenaga kerja sebagai salah satu skema pembiayaan untuk meningkatkan investasi publik di Indonesia. Usulan ini bertujuan agar Indonesia dapat mencapai status negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045. Namun, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif PPh karyawan dalam waktu dekat.

Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Kementerian Keuangan, menolak rekomendasi dari Dana Moneter Internasional (IMF).

Rekomendasi IMF tersebut berkaitan dengan potensi kenaikan pajak penghasilan bagi pekerja di Indonesia.

Penolakan ini didasari pertimbangan kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah khawatir kenaikan pajak dapat membebani daya beli masyarakat dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

Keputusan ini juga mempertimbangkan dampak terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan IMF merupakan bagian dari kajian mereka mengenai prospek dan kebijakan fiskal Indonesia.

Dalam laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF mensimulasikan skenario peningkatan investasi publik secara bertahap, mulai dari 0,25 persen hingga 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama dua dekade mendatang. Pada tahap awal, peningkatan investasi ini sepenuhnya dibiayai melalui defisit anggaran. Seiring berjalannya waktu, pajak penghasilan tenaga kerja diusulkan untuk dinaikkan secara bertahap guna mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

“Pada awalnya, peningkatan investasi publik sepenuhnya dibiayai melalui defisit. Namun seiring waktu, pajak penghasilan tenaga kerja dinaikkan secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit. Urutan reformasi ini memungkinkan dampak negatif terhadap ekonomi pada tahap awal akibat beban pajak yang lebih tinggi dapat diminimalkan,” tulis IMF dalam laporannya, sebagaimana dihimpun Mureks, Kamis (19/2).

Lembaga keuangan internasional tersebut menjelaskan bahwa pilihan penggunaan pajak penghasilan tenaga kerja ini bersifat ilustratif sebagai skema pembiayaan untuk memobilisasi penerimaan negara. IMF menilai peningkatan investasi publik dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi dan mendorong penciptaan lapangan kerja dalam jangka panjang, namun langkah ini membutuhkan sumber pembiayaan berkelanjutan agar defisit tetap terjaga di bawah batas 3 persen PDB.

Dalam laporan yang sama, IMF mencatat defisit anggaran Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB, mendekati batas maksimal 3 persen yang ditetapkan pemerintah.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan. Ia menyatakan defisit APBN saat ini masih berada di bawah ambang batas 3 persen PDB, sehingga belum diperlukan perubahan tarif pajak. “Kan selama ini (defisit) kita (enggak) 3 persen. Ya bagus usulan IMF, itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2) kemarin.

Purbaya menambahkan, pemerintah lebih memilih untuk memperluas basis pajak dan menutup kebocoran penerimaan negara dibandingkan menaikkan tarif pajak pekerja. Selain itu, pemerintah juga berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan meningkat secara alami dan defisit dapat ditekan. “Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” ujarnya.