Mahfud MD Usulkan Empat Solusi Atasi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah 2029
Sumber Foto: BeritaManado.com
Hukum

Mahfud MD Usulkan Empat Solusi Atasi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah 2029

Sentris Media - Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD mengingatkan adanya potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD secara masif pada tahun 2029.

Kondisi ini dinilai perlu segera diantisipasi melalui pengaturan hukum yang jelas.

Potensi kekosongan itu muncul karena masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024 akan berakhir pada 2029, sementara desain pemilu nasional dan lokal ke depan direncanakan memiliki jeda waktu tertentu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi II DPR RI, Selasa (10/3/2026).

Mahfud menekankan bahwa jika Pemilu lokal tidak digelar tepat pada tahun 2029 demi mengejar jeda waktu ideal, misalnya 2,5 tahun, maka harus ada payung hukum yang kuat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Persoalannya, anggota DPRD dan Kepala Daerah hasil Pemilu 2024 akan habis tahun 2029. Kalau tidak ada pemilu karena harus ada jarak, terjadi kekosongan. Maka harus diatur melalui undang-undang agar sah,” ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Guna mengatasi persoalan transisi menuju keserentakan penuh di tahun 2034, Mahfud menawarkan sejumlah opsi skema hukum.

Penunjukan Pj Kepala Daerah dan Pemilu Sela DPRD

Mahfud mengusulkan opsi pertama dengan mengangkat Penjabat (Pj) untuk posisi kepala daerah, sementara untuk legislatif digelar pemilu sela.

“Kepala daerahnya diangkat (Pj), lalu DPRD-nya melalui pemilu sela khusus untuk masa jabatan 2,5 tahun saja. Setelah itu baru pemilu lagi untuk 5 tahun, sehingga nanti ketemu keserentakannya di tahun 2034,” jelasnya.

Perpanjangan Masa Jabatan

Opsi kedua adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang sedang menjabat hingga jadwal pemilu berikutnya.

Namun, Mahfud mewanti-wanti opsi ini rawan menimbulkan gejolak politik.

“Perpanjangan saja semua atas nama undang-undang. Tapi ini tidak mudah karena berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan parpol. Ada yang sudah antre lama untuk ikut pemilu, pasti akan protes kalau diperpanjang,” katanya.

Kembali ke Pemilihan Tidak Langsung

Opsi ketiga yang dinilai lebih praktis adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Menurut Mahfud, hal ini dimungkinkan secara konstitusional sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Skema Kombinasi

Opsi terakhir adalah melakukan kombinasi dari pilihan-pilihan di atas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masa peralihan.

Mahfud berharap Komisi II DPR RI dapat mendiskusikan opsi-opsi tersebut secara mendalam dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.

“DPR ini akan menjadi hangat dalam wacana ini dan itu penting. Kalau pertarungannya seru dan partisipasi publik terpenuhi, hasilnya akan sangat bagus bagi masa depan demokrasi kita,” pungkasnya.

(Jenly Wenur)