Mahasiswa Unisa Jogja Disanksi Skorsing 2 Semester atas Dugaan Kekerasan
Sumber Foto: Harianjogja.com
Internasional

Mahasiswa Unisa Jogja Disanksi Skorsing 2 Semester atas Dugaan Kekerasan

Home > Sleman

Sunartono

Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN —Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Jogja resmi menjatuhkan sanksi skorsing selama dua semester kepada seorang mahasiswa berinisial AH. Sanksi tersebut diberikan menyusul dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswi Unisa Yogyakarta, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Keputusan sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Kesehatan (Fikes) Unisa Jogja Nomor: 26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa. Surat tersebut ditandatangani oleh Dekan Fikes Unisa Yogyakarta, Dewi Rokhanawati.

Advertisement

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa kampus telah melakukan validasi kebenaran peristiwa dugaan kekerasan melalui proses telaah secara langsung terhadap pelaku dan korban. Validasi juga diperkuat dengan bukti pendukung yang beredar di media elektronik. Berdasarkan hasil telaah itu, sanksi dijatuhkan sebagai bagian dari penegakan disiplin mahasiswa serta untuk menjamin kenyamanan dan keamanan lingkungan akademik Unisa Yogyakarta.

Selain menjatuhkan sanksi skorsing dua semester, pihak kampus juga mewajibkan pelaku untuk bertanggung jawab dan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan. Penyelesaian dimaksud dapat ditempuh melalui pendekatan kekeluargaan maupun melalui jalur hukum sesuai dengan harapan dan tuntutan korban.

BACA JUGA

Catat, Ini Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026

Kota Jogja Bidik Lama Tinggal dan Belanja Wisatawan Naik di 2026

Dalam ketentuan sanksi tersebut juga dicantumkan klausul pemberhentian tetap atau drop out apabila terdapat putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika proses hukum berujung pada vonis pidana, maka sanksi skorsing akan otomatis berubah menjadi pemberhentian sebagai mahasiswa.

“Jika dalam perkembangannya pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana (berkekuatan hukum tetap), maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi Drop Out,” tegas Dewi Rokhanawati, dikutip dari rilis yang dibagikan pada Sabtu (7/2/2026).

Kasus dugaan kekerasan tersebut sebelumnya mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya oknum mahasiswa Unisa Jogja melakukan tindak kekerasan terhadap sesama mahasiswa. Menyikapi hal itu, pihak kampus menyatakan fokus utama diarahkan pada pendampingan dan pemulihan korban.

Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan Unisa Yogyakarta, Prof. Wantonoro, menyampaikan bahwa institusi turut prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, langkah cepat dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kampus karena baik korban maupun pelaku merupakan mahasiswa Unisa Yogyakarta.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kami, karena keduanya merupakan mahasiswa kami, kami turut prihatin dan tentu menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, Unisa Yogyakarta melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan secara fisik dan psikologis kepada korban. Pendampingan dilakukan dengan mengunjungi langsung kediaman korban dan keluarga, serta dilanjutkan dengan upaya rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan korban.

“Selanjutnya kami melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan baik secara fisik maupun psikologis dengan berkunjung secara langsung ke kediaman keluarga dan korban, serta dilanjutkan upaya rehabilitasi sesuai kebutuhan pada korban,” tandasnya.

Unisa Yogyakarta menegaskan bahwa fokus utama institusi saat ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan yang memadai. Pendampingan tersebut mencakup aspek psikologis dan kesehatan fisik melalui Biro Layanan Psikologis (BLP) yang dimiliki Unisa Jogja.

“Saat ini korban dalam kondisi yang lebih baik, dan akan melanjutkan pendidikan pada tahap profesi sesuai dengan harapan keluarga,” ungkap Wantonoro.

BACA JUGA

Rusun Subsidi Perkotaan Disiapkan, Kementerian PKP Gandeng Danantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag: kekerasan

Advertisement

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Pelajar di Jetis Bantul

Ketua Pengprov KBI Jatim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Atlet

Anggota Brimob Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tual

Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ini Respons KemenPPPA

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Berita Terbaru

Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai

Jogjapolitan | 1 hour ago

Grebeg Syawal Kraton Jogja Tahun Ini Tanpa Kirab Gajah, Ini Alasannya

Jogjapolitan | 2 hours ago

Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan

Jogjapolitan | 3 hours ago

Pemkot Jogja Siapkan Penataan Fasad Toko di Malioboro

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Sinergi TNI-Warga Srimulyo Bantul Sukses Bangun Jalan 541 Meter

Jogjapolitan | 4 hours ago

7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026

Jogjapolitan | 5 hours ago

Jelang Lebaran, Karyawan PT SAK Tuntut Sisa Gaji Dibayar

Jogjapolitan | 5 hours ago

Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Saat Lebaran 2026

Jogjapolitan | 6 hours ago

208 Dapur MBG DIY Dihentikan, SLHS Jadi Syarat Operasional

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Dishub DIY Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang

Jogjapolitan | 6 hours ago

Lonjakan Penumpang YIA Jelang Lebaran 2026 Picu Extra Flight

Jogjapolitan | 7 hours ago

Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan

Jogjapolitan | 7 hours ago

Jadwal Buka Puasa Jogja 13 Maret 2026: Magrib 17.56 WIB

Jogjapolitan | 8 hours ago

Mudik Lebaran, Polisi Petakan Jalur Rawan Kecelakaan di Gunungkidul

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Jelang Idulfitri, Pemkab Sleman Cairkan THR ASN Rp56 Miliar

Jogjapolitan | 9 hours ago