LPDP Tegaskan Sanksi bagi 36 Penerima Beasiswa yang Tak Kembali ke Indonesia
Sumber Foto: detikcom
Internasional

LPDP Tegaskan Sanksi bagi 36 Penerima Beasiswa yang Tak Kembali ke Indonesia

Sentris Media - Balikpapan -

Sebanyak 36 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban mengabdi di dalam negeri. Temuan tersebut didapat setelah LPDP melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 600 alumni LPDP.

Mengutip detikFinance, Plt Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan, dari 36 orang yang dimaksud, sudah termasuk kasus yang viral baru-baru ini. Data 36 orang tersebut didapatkan dari perlintasan keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), laporan masyarakat, dan pemantauan di media sosial.

"Saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral," ujar Sudarto dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Sudarto menegaskan bahwa saat ini masih tahap pemeriksaan terhadap 36 orang tersebut. Jika kemudian mereka terbukti melanggar, baru kemudian akan dikenakan sanksi. Sudarto menegaskan LPDP akan memberlakukan sanksi secara tegas.

Menurut Sudarto, tidak semua penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang otomatis melanggar. Sebab, ada kasus di mana penerima LPDP telah mengajukan izin magang atau studi lanjut di luar negeri. Ada juga yang kemudian bekerja di perusahaan atau instansi yang sesuai dengan ketentuan LPDP.

"Kalau dia misalnya sekarang lagi kerja ya di misalnya laptop dunia itu, yang menghasilkan vaksin atau apa gitu kita akan minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar dari situ belum tentu kita ada anak Indonesia yang bisa masuk situ. Jadi sekali lagi konteksnya, tapi kalau nggak ada komitmen ya langsung kita sanksi pasti," ujarnya.

Berdasarkan data LPDP per 31 Januari 2026, alumni LPDP mencapai 32.876 orang. Sebanyak 307 orang menjalankan izin magang ataupun studi lanjut di luar negeri dan 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP.

Sudarto melanjutkan, untuk yang nantinya terbukti melanggar ketentuan mengabdi di Indonesia, akan ada dua jenis sanksi. Pertama berupa pengembalian dana pendidikan dan kedua berupa pemblokiran akses ke program LPDP di mana mendatang.

"Sekali lagi program LPDP banyak banget Jadi yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional Dengan mempertimbangkan fakta dan konteks," paparnya.

Menurut Sudarto, kejadian viral terkait alumni LPDP ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap program ini, baik dalam hal regulasi maupun kontribusi alumni.

"Tentu ini momentum bagi kami melakukan penyempurnaan baik itu regulasi baik itu sistemnya, baik itu kriteria kontribusi tadi dan juga bagaimana kita bisa benar-benar memberikan sanksi yang lebih tepat lebih baik," pungkasnya.

(des/des)