LPDP Sanksi Delapan Alumni, Empat Telah Lunasi Pengembalian Dana
Sentris Media - JAKARTA, LINGKAR TV – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat delapan alumni LPDP penerima beasiswa dijatuhi sanksi pengembalian dana karena tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia per 31 Januari 2026. Empat di antaranya telah melunasi kewajiban pengembalian dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Direktur Utama LPDP Sudarto dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana bergantung pada jenjang studi. Untuk magister (S2), nilai pengembalian sekitar Rp1 miliar, sedangkan doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
LPDP mewajibkan penerima beasiswa kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai masa pengabdian. Hingga 2025, ketentuan masa pengabdian adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Pada 2026, kebijakan tersebut diubah menjadi dua kali masa studi (2N).
Kewajiban itu tertuang dalam pedoman dan kontrak penerima beasiswa. Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga memeriksa 36 alumni yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
Sanksi bagi Alumni LPDP yang Melanggar
Berdasarkan pedoman umum LPDP, awardee dan alumni wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Skema kontribusi dikenal sebagai 2N+1 dan kini menjadi 2N.
LPDP menerapkan sanksi bertingkat bagi pelanggaran, mulai dari sanksi administratif ringan berupa peringatan, sanksi sedang berupa pengembalian komponen dana tertentu, hingga sanksi administratif berat.
Sanksi berat mencakup pemberhentian sebagai penerima beasiswa, pemblokiran akses program LPDP di masa mendatang, serta kewajiban pengembalian seluruh dana studi yang telah diterima.
Tahapan penindakan dimulai dari verifikasi keberadaan alumni, pengiriman surat konfirmasi, penerbitan surat peringatan, permintaan keterangan, hingga penerbitan surat keputusan pengembalian dana. Jika kewajiban tidak dipenuhi, penagihan dapat dilimpahkan menjadi piutang negara sesuai ketentuan yang berlaku.
LPDP juga memberikan fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, seperti penugasan resmi sebagai aparatur sipil negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, penugasan lembaga pemerintah, bekerja di organisasi internasional, atau program pascastudi kerja sama resmi dengan LPDP. Namun, fleksibilitas tersebut tetap mensyaratkan komitmen kontribusi kepada Indonesia.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas Sudarto. (Lingkar Media Network/ Lingkartv.com)




