Kota Depok Larang Sahur On The Road untuk Ciptakan Kamtibmas
Perbesar
Ketik
Cari
Paling sering ditanyakan
Mengapa Sahur On The Road (SOTR) dilarang di Kota Depok?
Siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan pelarangan SOTR ini?
Di mana masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan sahur?
Liputan6.com, Jakarta - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok telah sepakat melarang pelaksanaan Sahur On The Road (SOTR) di Kota Depok, Jawa Barat. Aturan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Polres Metro Depok, Kodim 0508 Depok, Pemerintah Kota Depok, dan stakeholder lainnya.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan, larangan pelaksanaan SOTR telah ditetapkan bersama unsur Forkopimda Kota Depok. Terdapat sejumlah kajian terkait pelaksanaan SOTR, salah satunya dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Mewakili Wali Kota Depok, seluruh masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road,” ujar Chandra di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (18/2/2026).
Chandra menjelaskan, SOTR berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat. Warga pun diminta untuk melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat diharapkan untuk melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing seperti di rumah, masjid, mushola, atau lokasi yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang,” jelas Chandra.
Minta Warga Aktif Kegiatan Bermanfaat
Perbesar
Pemerintah Kota Depok meminta kepada komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan Ramadhan, dapat mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif. Masyarakat dapat melaksanakan kegiatan pemberian dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku,” terang Chandra.
“Jadi nanti kalau ada arak-arakan, sahur on the road jangan marah, jangan tersinggung, jangan komplain kalau diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari pihak kepolisian, dari TNI juga, dan Satpol PP kita, karena ini kita sudah mengeluarkan himbauan seperti ini,” ucap Chandra.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menyambut baik pelarangan kegiatan SOTR. Menurutnya, kegiatan SOTR tanpa tujuan yang jelas dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas, salah satunya tawuran antar kelompok.
“Iya, cukup baik dengan adanya larangan sahur on the road selama Ramadhan,” ujar Waras.
Tindak Tegas Pelaku SOTR
Perbesar
Polres Metro Depok akan menindak tegas pelaksanaan SOTR yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas. Nantinya, akan ada sanksi terhadap pelaksanaan SOTR yang menimbulkan gangguan kepada masyarakat.
“Tentu kaitannya sanksi tegas dengan regulasi yang ada. Artinya kalau ada tindak pidana yang dilanggar itu tentu saja dengan pidananya,” tutur Waras.
Polisi telah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan SOTR berdasarkan kejadian tahun lalu. Polres Metro Depok meminta masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan sesuai anjuran dan syariat.




