Kolintang Diakui Sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO
Sumber Foto: Hypeabis
Nada Tengah

Kolintang Diakui Sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO

Kolintang, alat musik tradisional yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara, telah resmi diakui oleh UNESCO sebagai bagian dari Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Pengumuman ini disampaikan dalam sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang berlangsung di Paraguay pada 5 Desember 2024.

Nama Kolintang sendiri memiliki asal usul yang unik, terinspirasi dari nada yang dihasilkan oleh alat musik tersebut. Pengucapan bunyi “Tong” untuk nada rendah, “Ting” untuk nada tinggi, dan “Tang” untuk nada tengah, menciptakan ungkapan “ber tong ting tang” yang kemudian berkembang menjadi Kolintang.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyatakan bahwa Kolintang bukan hanya sekadar alat musik, melainkan juga simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia. Pengakuan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa.

Lebih lanjut, pengakuan ini juga menunjukkan nilai lintas budaya yang dimiliki Kolintang, yang memiliki kesamaan dengan Balafon, alat musik tradisional dari Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire. Kolaborasi antara Indonesia dengan ketiga negara tersebut menegaskan bahwa musik tradisional dapat menjembatani perbedaan geografis dan budaya.

Fadli Zon juga mengungkapkan rasa hormat dan bangga kepada seluruh komunitas Kolintang di Indonesia, termasuk musisi, pengrajin, dan praktisi budaya yang telah berupaya keras menjaga keberlanjutan alat musik ini. "Kami berterima kasih atas dedikasi Anda semua dalam memastikan Kolintang tetap hidup dan terus menginspirasi generasi mendatang," tuturnya.

Pengakuan dari UNESCO ini membawa tanggung jawab untuk terus melestarikan dan mempromosikan Kolintang baik di tingkat nasional maupun internasional. Menteri Kebudayaan berharap agar warisan budaya ini dapat menjadi jembatan dialog antarbudaya dan penghubung antara generasi.

Pengakuan Kolintang mencakup lima domain penting Warisan Budaya Takbenda: tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, serta kerajinan tradisional. Kolintang diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan yang melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa, serta mendukung pencapaian agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Fadli Zon menambahkan, "Kementerian Kebudayaan siap mendukung dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemajuan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan, khususnya dalam konteks Warisan Budaya Takbenda."

Berdasarkan sejarah, Kolintang dahulu digunakan dalam upacara ritual adat yang berkaitan dengan pemujaan roh leluhur. Saat ini, Kolintang juga berfungsi sebagai pengiring tarian, lagu, dan pertunjukan musik. Generasi muda semakin kreatif dengan mengkolaborasikan Kolintang dengan alat musik modern dalam genre pop, jazz, dan rock.

Alat musik Kolintang terbuat dari kayu khusus yang ringan namun padat, biasanya menggunakan kayu telur, kayu bandaran, kayu wnuang, dan kayu kakinik. Kayu-kayu ini dikeringkan sebelum diproses menjadi bilah-bilah kecil yang disusun sejajar untuk menghasilkan nada yang diinginkan.

Kolintang terdiri dari sembilan jenis berdasarkan suara yang dihasilkan, yaitu loway (bass), cella (cello), karua (tenor 1), karua rua (tenor 2), uner (alto 1), uner rua (alto 2), katelu (ukulele), ina esa (melodi 1), ina rua (melodi 2), dan ina taweng (melodi 3). Permainan Kolintang dilakukan dengan memukul bilah-bilah tersebut menggunakan mallet, yang biasanya berjumlah tiga, dengan nomor tertentu untuk memudahkan pemain dalam mengatur posisi mallet di tangan.