KLH Terapkan Sanksi untuk Horeka di Bali yang Abaikan Pengelolaan Sampah
Sumber Foto: Liputan6.com
Internasional

KLH Terapkan Sanksi untuk Horeka di Bali yang Abaikan Pengelolaan Sampah

Perbesar

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta semua kepala daerah termasuk jajaran TNI dan Polri memberikan perhatian serius pada masalah sampah. Prabowo memberi perhatian khusus pada masalah sampah di banyak daerah karena merusak keindahan kota salah satunya di Bali sebagai destinasi wisata. Menindaklanjuti arahan Prabowo tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengaktifkan sanksi mengenai pelanggaran pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ke pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali.

"Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hari ini kami telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026). Demikian dikutip Antara.

Menteri LH mengatakan penerapan sanksi atas pelanggaran pengelolaan sampah ini akan terus diperketat dengan mendata 1.400 horeka yang terdaftar di Bali.

"Ini karena semua unit usaha wisata wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, nanti di bawah koordinasi bapak gubernur dan bupati serta wali kota," ucap Menteri Hanif.

150 Kawasan Horeka di Bali Sudah Disanksi

Terhadap 150 horeka yang sudah mendapat sanksi administrasi, Menteri LH memerintahkan pelaku usaha mengelola sampahnya dalam tiga bulan.

Jika tidak, maka akan diberikan pemberatan sanksi baik berupa pembekuan persetujuan lingkungan maupun pengenaan sanksi pidana, seperti muatan pada Pasal 114 yakni hukuman 1 tahun penjara.

“Jadi begitu ya, kita paksa semuanya termasuk bupati/wali kota kita paksa untuk selesaikan sampahnya, mengalokasikan sebanyak-banyaknya dana di bawah arahan gubernur, saya sudah wanti-wanti bahwa proses hukum tidak mengenal siapa pun,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Menteri LH menambahkan, meski aturan itu sudah dikeluarkan, untuk tindak pidana ringan tetap ditegakkan sehingga tidak ada yang sembarang dalam penanganan sampah.

Langkah ini merupakan arahan Presiden Prabowo yang sudah memperingati kondisi Indonesia yang sudah darurat sampah agar bisa diselesaikan secepat-cepatnya.

Aturan Pengelolaan Sampah Secara Mandiri Berlaku di Semua Daerah

Selain kepada horeka di Bali, KLH mengaktifkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 kepada seluruh pihak yang tidak melakukan tata kelola sampah yang baik.

Berdasarkan gelar perkara, kementerian dengan Polri dan Kejaksaan Agung sepakat mengoperasionalkan pelaksanaan undang-undang secara menyeluruh termasuk aspek pidananya.

"Jadi mulai hari ini, pemerintah akan mengawasi langsung penanganan pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota tanpa terkecuali," kata Menteri Hanif.