KKP Perketat Pengawasan Produk Perikanan untuk Hapus Formalin
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dari bahaya penggunaan formalin pada produk perikanan. Langkah tegas berupa pelarangan penggunaan formalin telah lama diberlakukan, dan KKP kini memperkuat pengawasan serta menyiapkan sanksi yang lebih berat bagi para pelanggar yang masih nekat menggunakan bahan pengawet berbahaya tersebut. Upaya ini dilakukan demi menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat, serta menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penggunaan formalin pada produk perikanan. Produk-produk yang terbukti mengandung formalin akan langsung ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. KKP telah menemukan beberapa kasus pelanggaran di lapangan, salah satunya terjadi di sebuah pasar tradisional di Jawa Tengah.
"Apabila ditemukan produk perikanan yang mengandung formalin, tindakan tegas akan langsung diambil. Seperti yang pernah terjadi di Jawa Tengah, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pasar tradisional. Produk tersebut langsung ditarik dan dilarang diperdagangkan. Bahkan, salah satu pasar di Jawa Tengah sempat menutup sementara gerai penjualan ikan teri karena kasus ini," jelas Ishartini dalam konferensi pers di KKP, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Menjelang bulan Ramadan, KKP secara intensif melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap produk perikanan yang beredar di pasaran. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya ikan yang mengandung formalin. Ishartini menambahkan bahwa KKP secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang dan pemasok ikan agar tidak lagi menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti formalin. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha perikanan tentang bahaya formalin bagi kesehatan manusia dan pentingnya menjaga kualitas produk perikanan.
Ishartini kembali menekankan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tindakan tegas berupa penarikan produk dari peredaran. Selain itu, KKP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pasar agar lebih disiplin dalam menerima dan menjual produk ikan yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Pengelola pasar memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk perikanan yang dijual di pasar mereka bebas dari bahan-bahan berbahaya.
"Tindakan tegas akan kami ambil. Produk yang terbukti mengandung formalin harus langsung ditarik dari peredaran. Kami juga akan berkomunikasi dengan pengelola pasar untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerima dan menjual produk ikan yang aman untuk dikonsumsi," tegas Ishartini.
Pengawasan yang dilakukan oleh KKP tidak hanya terbatas pada sektor hilir, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok perikanan, mulai dari hulu hingga hilir. KKP melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan ini, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Di sektor hulu, pengawasan dilakukan sejak proses penangkapan dan budi daya ikan. Penanganan ikan di atas kapal diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa ikan ditangani dengan benar dan tidak terkontaminasi bahan-bahan berbahaya. Selain itu, KKP juga melakukan uji mutu saat pembongkaran ikan di pelabuhan, termasuk pengambilan sampel untuk memastikan kualitas ikan tetap terjaga.
Sementara itu, di sektor hilir, pengawasan mencakup proses pemilihan ikan hingga pengolahan ikan bermutu di pasar tradisional dan modern. Sarana dan prasarana pemasaran juga dimonitor secara berkala, disertai dengan pengambilan contoh dan pengujian untuk memastikan kualitas ikan yang dijual kepada konsumen. KKP juga memberikan pelatihan kepada para pedagang ikan tentang cara memilih dan menyimpan ikan yang baik agar kualitasnya tetap terjaga.
"Dari hasil monitoring mutu yang telah dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pasar modern, dan pasar tradisional, serta pengambilan sampel dan pengujian ikan segar, menunjukkan bahwa ikan-ikan yang dijual di sana dalam kondisi aman untuk dikonsumsi," ungkap Ishartini.
Formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan sebagai pengawet makanan, termasuk produk perikanan. Penggunaan formalin pada makanan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari iritasi pada saluran pencernaan hingga kerusakan organ tubuh yang lebih serius. Oleh karena itu, KKP berkomitmen untuk memberantas penggunaan formalin pada produk perikanan demi melindungi kesehatan masyarakat.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, KKP juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya formalin pada produk perikanan. KKP melakukan kampanye edukasi melalui berbagai media, seperti televisi, radio, media sosial, dan spanduk di tempat-tempat umum. Kampanye ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara memilih ikan yang aman dan sehat, serta cara melaporkan jika menemukan produk perikanan yang mencurigakan.
KKP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk perikanan yang mengandung formalin. Masyarakat dapat melaporkan kepada KKP atau instansi terkait jika menemukan produk perikanan yang mencurigakan atau memiliki ciri-ciri telah diawetkan dengan formalin. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran produk perikanan yang mengandung formalin dapat ditekan seminimal mungkin.
Upaya KKP dalam memberantas penggunaan formalin pada produk perikanan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan keamanan pangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. KKP akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa produk perikanan yang dikonsumsi oleh masyarakat aman, sehat, dan berkualitas.
Selain fokus pada pengawasan dan penindakan, KKP juga mendorong pengembangan teknologi pengawetan ikan yang aman dan alami. KKP memberikan dukungan kepada para pelaku usaha perikanan untuk mengembangkan metode pengawetan ikan yang tidak menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Dengan adanya teknologi pengawetan yang aman dan alami, diharapkan para pelaku usaha perikanan tidak lagi tergoda untuk menggunakan formalin sebagai bahan pengawet.
KKP juga berupaya meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional. Dengan memastikan bahwa produk perikanan Indonesia bebas dari bahan-bahan berbahaya, KKP berharap dapat meningkatkan kepercayaan konsumen internasional terhadap produk perikanan Indonesia. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan ekspor produk perikanan Indonesia dan peningkatan pendapatan para nelayan dan pembudidaya ikan.
Dengan berbagai upaya yang telah dan akan terus dilakukan, KKP optimis dapat memberantas penggunaan formalin pada produk perikanan dan mewujudkan produk perikanan Indonesia yang aman, sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi. KKP mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan sejahtera.
Sanksi yang Lebih Berat Menanti Pelanggar
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas penggunaan formalin, KKP sedang mengkaji untuk memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi para pelanggar. Sanksi ini tidak hanya berupa penarikan produk dan denda, tetapi juga dapat berupa pencabutan izin usaha dan bahkan pidana penjara bagi pelaku yang terbukti secara sengaja menggunakan formalin pada produk perikanan.
Dengan adanya sanksi yang lebih berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha perikanan yang masih nekat menggunakan formalin. KKP juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran agar praktik penggunaan formalin pada produk perikanan dapat benar-benar dihilangkan.
KKP terus berupaya untuk menjamin keamanan dan kualitas produk perikanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pelarangan penggunaan formalin dan penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga reputasi produk perikanan Indonesia. Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan produk perikanan Indonesia dapat menjadi produk yang aman, sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.




