Keracunan Siswa di Muaro Jambi Akibat Kontaminasi Bakteri dalam Makanan
Sumber Foto: Kompas.tv
Internasional

Keracunan Siswa di Muaro Jambi Akibat Kontaminasi Bakteri dalam Makanan

MUARO JAMBI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi mengungkap hasil uji sampel makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi penyebab keracunan puluhan siswa di Sengeti pada 30 Januari 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono mengungkapkan, penyebab utama keracunan tersebut adalah bakteri Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E. coli).

"Yang menyebabkan keracunan itu dua bakteri, Staphylococcus aureus dan E. coli. Banyak terdapat bakteri itu ada pada ayam suwir dengan tahu," kata Budhi Hartono Kamis (19/2/2026) dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil investigasi dan pendalaman yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Muaro Jambi, disimpulkan kontaminasi Staphylococcus aureus bersumber dari proses pengolahan makanan yang tidak higienis.

Dugaan tersebut mengarah pada kelalaian penjamah makanan serta penerapan standar kebersihan yang tidak ketat.

Dalam proses evaluasi, tim menemukan sejumlah kelalaian serius.

Standar operasional prosedur (SOP) tidak dijalankan secara konsisten, pengolahan makanan tidak memenuhi prinsip keamanan pangan, dan jeda waktu antara proses memasak hingga distribusi dinilai terlalu lama.

Kondisi tersebut menjadi faktor yang mempercepat pertumbuhan bakteri dalam makanan.

Satuan Tugas MBG kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada yayasan pengelola dalam rapat evaluasi.

Rekomendasi tersebut mencakup peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara lebih ketat, serta pembenahan sistem air bersih dan sanitasi.

Pengawasan harian juga diminta untuk diperkuat, khususnya oleh yang bertugas langsung di lokasi produksi, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar yang berlaku.

Meski temuan pelanggaran dinilai serius, Budhi Hartono menegaskan, keputusan mengenai penghentian maupun penggantian yayasan pengelola bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan," papar Budhi.