Kemenkum Sulsel Koordinasi dengan Bappeda untuk Pendaftaran Bawang Merah Lokana sebagai IndiGeo
Sumber Foto: FAJAR
Ekonomi

Kemenkum Sulsel Koordinasi dengan Bappeda untuk Pendaftaran Bawang Merah Lokana sebagai IndiGeo

Sentris Media - FAJAR.CO.ID, BANTAENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus melakukan koordinasi intensif dalam rangka inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) di Kabupaten Bantaeng. Setelah sebelumnya bertemu Bupati dan Dinas Pertanian, tim Kanwil kembali melanjutkan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantaeng, Rabu (25/2/2026), dan diterima langsung oleh Kepala Bappeda, Indrawan, bersama jajaran di ruang kerjanya.

Staf Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurul Setiawan, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendorong pendaftaran Bawang Merah Lokana sebagai Indikasi Geografis. Menurutnya, Bappeda memiliki peran strategis sebagai leading sector dalam perencanaan dan penganggaran, termasuk dalam mendorong inovasi daerah. “Koordinasi ini penting agar proses pendaftaran IndiGeo dapat direncanakan secara matang, baik dari sisi teknis maupun anggaran,” ujarnya.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Andi Nurfajri R.A., menambahkan bahwa sebelumnya Kepala Dinas Pertanian telah menyampaikan urgensi mendorong bawang merah menjadi IndiGeo. Ia menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis bersifat spesifik per produk. “Perlindungan IndiGeo itu per item, harus jelas dan spesifik produknya apa,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya pendaftaran IndiGeo terhadap peningkatan nilai ekonomis, khususnya pada komoditas Bawang Merah Lokana. “Seperti halnya bawang goreng Palu, mungkin ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi bawang merah Bantaeng untuk didaftarkan IndiGeo-nya,” tambahnya.