Kemenhut Terapkan Larangan Nasional Gajah Tunggang dengan Sanksi Tegas
KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan larangan atraksi gajah tunggang berlaku secara nasional.
Kebijakan ini disertai dengan potensi sanksi bagi lembaga konservasi yang terbukti masih melakukan praktik tersebut.
Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran yang telah diterbitkan pada akhir 2025 dan mulai berlaku sejak ditandatangani.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut, Ahmad Munawir, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat seluruh lembaga konservasi di Indonesia.
"Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi," kata Ahmad Munawir , Jumat. (6/2/2026) dikutip dari Antara.
"SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional," tambahnya.
Apa isi dan cakupan larangan gajah tunggang?
Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menegaskan bahwa praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi diperbolehkan.
Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan satwa, etika, serta kesejahteraan satwa atau animal welfare.
Gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status sangat terancam punah.
Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan gajah harus dilakukan secara sangat hati-hati, terbatas, dan bertanggung jawab.
Kemenhut menilai bahwa praktik gajah tunggang berpotensi menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis bagi satwa, serta berisiko menggeser tujuan konservasi menjadi sekadar hiburan.
Bagaimana mekanisme pengawasan di lapangan?
Ahmad Munawir menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan larangan tersebut akan dilakukan secara rutin.
Kemenhut akan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk melakukan pemantauan langsung terhadap lembaga konservasi pemegang izin yang merawat gajah.
Pengawasan ini mencakup aktivitas harian lembaga konservasi, bentuk interaksi antara manusia dan gajah, serta program yang ditawarkan kepada pengunjung.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Kemenhut akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa sanksi bagi lembaga konservasi yang melanggar?
Kemenhut menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kebijakan yang disertai dengan sanksi administratif.
Lembaga konservasi yang terbukti masih melakukan atraksi gajah tunggang akan dikenai tahapan sanksi secara berjenjang.
"Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK)," tuturnya.
Ancaman pencabutan izin tersebut menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan seluruh lembaga konservasi mematuhi prinsip perlindungan satwa.




