Kemenag NTB Siapkan Sanksi untuk Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Pelecehan Santri
Sumber Foto: Kompas.com
Internasional

Kemenag NTB Siapkan Sanksi untuk Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Pelecehan Santri

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, memasuki babak baru.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tak hanya menetapkan tersangka berinisial TGH MJ, tetapi juga menggagalkan upaya pelariannya ke luar negeri.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur buka suara dan menyiapkan sanksi administratif terhadap TGH MJ dan Ponpesnya.

Kepala Kantor Kemenag Lombok Timur, Sulhi, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Namun, langkah yang diambil akan berjenjang sesuai koridor birokrasi.

"Kami akan koordinasikan dulu dengan tingkat Provinsi, yang nantinya diteruskan ke tingkat pusat," kata Sulhi pada Kamis (19/02/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa selain proses pidana yang ditangani kepolisian, lembaga pendidikan keagamaan tersebut juga menghadapi ancaman pencabutan izin atau pembekuan operasional dari otoritas keagamaan.

Kemenag Lombok Timur langsung memerintahkan jajaran teknis di bawahnya untuk turun ke lapangan.

Sulhi mengaku sudah memerintahkan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan menyeluruh.

"Masalah ini berkaitan dengan Kasi Pontren yang membawahi pondok pesantren. Mereka bertugas memastikan operasional lembaga sesuai norma agama dan hukum positif," tegas Sulhi.

Meski polisi telah menetapkan status tersangka, Kemenag mengaku masih menunggu laporan detail dari tim internal sebelum menjatuhkan vonis administratif.

"Hingga saat ini, pihak terkait belum melaporkan secara detail kepada kami," tambahnya.

Modus Terduga Pelaku

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan modus oknum pimpinan Ponpes di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur melecehkan santriwatinya.

Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan, oknum pimpinan Ponpes bergelar tuan guru tersebut menjalankan aksi bejatnya dengan memanipulasi keadaan serta memanfaatkan kerentanan korbannya.

"Korban tergerak untuk melakukan peristiwa persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan secara berulang," kata Puje, Kamis (19/2/2026).