Karyawan Uji Konstitusionalitas Sanksi Denda UU Keselamatan Kerja
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Permohonan Nomor 246/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (9/1/2026). Permohonan diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta, yang menguji konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Keselamatan Kerja).
Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Suhari yang hadir dalam persidangan secara daring menyampaikan bahwa perbaikan permohonan telah dilakukan sesuai dengan nasihat Majelis Hakim.
Suhari menjelaskan, perbaikan terutama dilakukan pada bagian kedudukan hukum (legal standing). Sedangkan uraian mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak mengalami perubahan. Ia menegaskan adanya hubungan sebab akibat secara langsung antara keberlakuan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja dengan kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai pekerja.
Menurut Suhari, rendahnya ancaman sanksi denda dalam ketentuan tersebut menyebabkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang mudah diabaikan oleh perusahaan. Dengan denda maksimal sebesar Rp100.000, pengusaha dinilai secara rasional lebih memilih membayar denda apabila tertangkap melanggar ketentuan keselamatan kerja, daripada melakukan investasi besar untuk perawatan mesin, sertifikasi alat berat, maupun penyediaan alat pelindung diri (APD).
Dalam uraian posita, Pemohon menyebutkan sejumlah perbaikan dari butir 4 hingga butir 18. Pada butir 4, ia menilai ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp100.000 menimbulkan implikasi sosiologis yang berbahaya karena membuat pengusaha maupun instansi cenderung meremehkan kewajiban keselamatan kerja. Sementara pada butir 5, Pemohon menyoroti bahwa besaran denda tersebut ditetapkan pada tahun 1970 dan tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi industri, standar keselamatan kerja internasional, serta perubahan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.
Baca juga:
Pada sidang perdana di MK, Rabu (17/12/2025), Suhari (Pemohon) yang merupakan seorang karyawan swasta ini secara daring menyebutkan ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja telah kehilangan daya paksa dan efek jera karena tergerus inflasi dan perubahan ekonomi. Kondisi tersebut dinilai membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan tersebut menurut Suhari melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, lemahnya sanksi juga dianggap mengancam hak untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Suhari meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.
Penulis: Utami Argawati.




