KAI Daop 4 Semarang Larang Ngabuburit di Rel Kereta, Pelanggar Terancam Denda Rp 15 Juta
Sumber Foto: Kompas.com
Internasional

KAI Daop 4 Semarang Larang Ngabuburit di Rel Kereta, Pelanggar Terancam Denda Rp 15 Juta

Sentris Media - SEMARANG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melarang warga beraktivitas seperti ngabuburit di jalur kereta api selama Bulan Ramadhan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas tersebut berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api.

"Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka," kata Luqman kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

Untuk itu dia menegaskan bahwa aktivitas di perlintasan kereta api dapat dikenakan pidana.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api," ungkapnya.

Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api khususnya menjelang masa angkutan Lebaran 2026 dirasa penting agar warga menghindari aktivitas di jalur kereta.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

"KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib)," lanjutnya.

Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan menambah jumlah personel yang bertugas di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

"Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Luqman.

10 kecelakaan

Di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 26 Februari 2026 telah terjadi 10 kecelakaan di Jalur KA dan pelintasan sebidang, yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia di tahun ini.

Satu orang luka berat dan satu orang luka ringan.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025 tercatat enam puluh satu kecelakaan di Jalur KA dan perlintasan sebidang, menyebabkan 52 orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan 11 orang luka ringan.

“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Luqman.