KAI Daop 2 Larang Aktivitas di Jalur Rel Selama Ramadan, Pelanggar Terancam Sanksi
Sumber Foto: kilangbara
Internasional

KAI Daop 2 Larang Aktivitas di Jalur Rel Selama Ramadan, Pelanggar Terancam Sanksi

Daerah Nasional Pendidkan Ragam

Dibulan Ramadhan Daop 2 Larang Warga Beraktivitas Dijalur Rel, Langgar Terancam Sanksi Pidana

20 Februari 2026 admin 0 Komentar

Bandung (kilangbara.com)-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Kini, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun dijalur rel kereta api. Khususnya, pada waktu-waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa selama bulan Ramadan. Aktivitas, seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto disekitar rel. Tentu, merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukanlah ruang publik yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat. Pihaknya, mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api.

“Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya, Jumat (20/02/2026).

Kuswardojo menuturkan, KAI Daop 2 Bandung mencatat bahwa pada waktu setelah sahur. Serta menjelang berbuka puasa, sering ditemukan masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berjalan santai, ngabuburit, maupun sekadar berkumpul. Padahal, pada waktu-waktu itu perjalanan kereta api tetap beroperasi normal. Dengan, kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang manfaat jalur kereta api mencakup rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel yang menjadi bagian dari sistem operasional perkeretaapian. Area tersebut bukan hanya berbahaya karena potensi tertabrak kereta api, tetapi juga memiliki risiko tersengat listrik pada jalur tertentu serta bahaya tersandung dan terjatuh.

KAI Daop 2 Bandung secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Petugas juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan komunitas setempat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan maupun sepanjang jalur rel. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat.

Pihaknya, mengajak seluruh orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya. Agar tidak bermain di sekitar rel kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai momen Ramadan yang seharusnya penuh berkah justru diwarnai dengan kejadian yang tidak diinginkan.

Melalui imbauan ini, KAI Daop 2 Bandung berharap masyarakat semakin memahami bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk beraktivitas. Dengan mematuhi aturan yang berlaku dan menjauhi ruang manfaat jalur kereta api, kita bersama-sama dapat menciptakan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan selamat bagi seluruh pelanggan serta masyarakat luas.(***)

Post Views: 1.166

← Ngabuburit Day di Kota Tasikmalaya, Diatas Jembatan PKL Sulap Jadi Wisata Belanja

Datangi Diky Candra, Sejumlah OPD di Pemkot Tasikmalaya Mengalami Stres Karena Efisiensi →

Anda Juga Mungkin Suka

Camat Leuwimunding Baru Tahu, Kades Mindi Diduga Jual Proyek, Warga : APH Harus Turun!

14 Maret 2025 0

Marwan : Pilkada Serentak Ditengah Covid-19, Harus Ikuti Protokol Kesehatan

5 Juni 2020 0

Malam Tahun Baru 2026 di Kota Tasikmalaya Tidak Ada Hura-Hura, Asgop : Hazet Akan Ditutup

24 Desember 2025 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar

Nama *

Email *

Situs Web

Berita Terbaru

Daerah Nasional Pendidkan Ragam

Kisruh Lapang Padel, DPRD Kota Tasik dan Sekda Datangi BPN, Anang : Cari Solusi Donk!

22 April 2026 admin 0

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Gong adanya resistensi dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL). Terhadap, kontroversial pembangunan lapang padel yang berada di Jalan Ir

Dari Bandung ke Banyuwangi Bisa Naik KA Sangkuriang, Neh Catat Mulai Beroperasinya

21 April 2026 0

Diky Candra Respon Ide Atik, Agar di Tasik Bisa Hadir Publisher Musik Digital Untuk Priatim

21 April 2026 0

Satpol PP Bongkar Tenda dan Jemuran, KRPL Nyatakan Perang Akan Buka Dugaan Libatkan Walikota

20 April 2026 0

Berita Populer

Terapkan Ganjil Genap, Ke... Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dalam rangka mengurangi mob... 2.798 views

PPKM Diperpanjang, Plt Wa... Kota.Tasik (kilangbara.com)-Setelah pemerintah pusat me... 2.639 views

Warga Cipatujah Panik, Ai... Kab.Tasik (kilangbara.com)-Gelombang pasang menerjang k... 1.380 views

Sejumlah Gerobak, PKL Cih... Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sejumlah gerobak, milik PKL... 1.068 views

Diajak Kerja Dirumah Maka... Kab.Tasik (kilangbara.com)-Polres Tasikmalaya, berhasil... 905 views

Berakhir Islah, Kasus Tem... Kab.Tasik (kilangbara.com)-Kasus pelaporan tukang galon... 817 views

Tentang Kami

Diterbitkan oleh PT Katazi Media Kreatif akta notaris Heri Hendriana Nomor 27/08 Agustus 2019 SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0040306.AH.01.01 Tahun 2019

NPWP : 92.449.529.4-425.000

Nomor Rekening : 0097488444100 (Bank BJB/PT Katazi Media Kreatif)

Penasehat Hukum : Haristanto SH MH

Pimpinan Umum : E.Sulaeman

Pimprus/Pimred : Ariska

Redaktur : Yoke

Bendahara : Dwi Mila Astuti

Hak Cipta © 2026 KILANGBARA. Keseluruhan Hak Cipta.

Tema: ColorMag oleh ThemeGrill. Dipersembahkan oleh WordPress.