Sentris Media - Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memfasilitasi pembentukan regulasi daerah melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, serta dihadiri Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Tengah, Adiman, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam sambutannya, Sopian menyampaikan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan peraturan pelaksanaan yang disusun mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025, sehingga pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dapat diwujudkan secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi rancangan, kesesuaian norma, sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, serta teknik penyusunan agar regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari kekayaan sosial dan budaya bangsa yang harus memperoleh perlindungan melalui regulasi yang jelas dan implementatif.
"Regulasi mengenai masyarakat hukum adat harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendukung lahirnya kebijakan daerah yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan pembangunan daerah.
"Melalui harmonisasi, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan nasional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan Sulawesi Tengah secara berkelanjutan," tutup Rakhmat Renaldy.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.