Gubernur Sulbar Tegaskan Perusahaan Sawit Harus Patuhi Hukum dan Bayar Pajak
Sentris Media - Pasangkayu, HAISAWIT – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, memberikan peringatan keras kepada korporasi perkebunan terkait kepatuhan hukum dan pajak dalam kunjungan kerja di Rumah Jabatan Bupati Pasangkayu pada akhir Februari 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan lahan perkebunan kelapa sawit seluas ratusan hektare yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan secara ilegal. Pemerintah provinsi (Pemprov) kini mengambil langkah pembersihan administrasi melalui satuan tugas khusus.
Gubernur Suhardi Duka menjelaskan kedudukan strategis komoditas sawit bagi ekonomi daerah dan nasional. Ia mengungkap data signifikan mengenai dominasi sektor perkebunan di wilayah Pasangkayu serta temuan pelanggaran pemanfaatan ruang hutan.
"Komoditas internasional perusahaan sawit salah satu menjadi hal yang sangat fundamental dan penting. Kita juga ingin supaya setiap perkebunan Sawit itu berbuah dan memberi manfaat kepada negara dan juga memberi kesejahteraan kepada masyarakat, kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Pasangkayu 80 % Komunitasnya adalah Perkebunan Kelapa Sawit. Kemudian dalam penegakan hukum serta tugas PKH menemukan bahwa ada sekitar 829 hektar sawit yang dimiliki oleh perusahaan itu masuk dalam kawasan hutan dan sekarang sudah diambil alih oleh Satgas," ujar Gubernur SuBar Suhardi Duka, dikutip dari laman PemKabPasangkayu, Kamis (26/02/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada aksi Satuan Tugas (Satgas) yang telah mengambil alih lahan bermasalah tersebut. Suhardi Duka menambahkan bahwa ketegasan ini berlaku mutlak bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian sedikit pun.
"Artinya tidak ada Perusahaan yang kebal hukum jika tidak bayar pajak, saya juga akan memberikan penegasan dengan memberikan sanksi. Pemerintah dalam menegakkan hukum dan tanggung jawab, harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan," ujar Gubernur SuBar Suhardi Duka.
Ketegasan dalam memungut pajak perkebunan merupakan instrumen penting untuk mendanai fasilitas publik. Berikut adalah beberapa poin utama penegakan hukum dan redistribusi manfaat hasil alam bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Barat:
Pengambilalihan 829 hektare lahan sawit dalam kawasan hutan oleh Satgas.
Penerapan sanksi bagi perusahaan yang melalaikan kewajiban pembayaran pajak daerah.
Pengalokasian dana pajak untuk perbaikan fasilitas kesehatan dan ketersediaan dokter ahli.
Penjaminan kualitas pendidikan dasar guna mencegah fenomena anak putus sekolah.
Suhardi Duka mengaitkan keberhasilan penegakan hukum dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ia menunjukkan korelasi antara pendapatan daerah dari sektor sawit dengan capaian jaminan kesehatan yang melampaui target nasional saat ini.
"Alhamdulillah Sulawesi Barat mendapat penghargaan dari Menteri Kesehatan atas capaian 99% masyarakat Sulawesi Barat dijamin oleh BPJS sedangkan targetnya hanya 90%. Kita justru melampaui sampai dengan 99%, artinya Tinggal bagaimana rumah sakit di kabupaten bisa memberikan layananbfengan baik termasuk ketersedian obat, dokter ahli, serta fasilitas yang sering dibutuhkan oleh masyarakat termasuk ambulans, itu adalah tanggung jawab kita semua antara pemerintah provinsi dan kabupaten," ujar Gubernur SuBar Suhardi Duka.
Capaian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut menjadi bukti pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah provinsi dalam menertibkan administrasi pertanahan sektor perkebunan.
Kunjungan kerja ini ditutup dengan penandatanganan prasasti jembatan ruas akses Pelabuhan Pasangkayu yang krusial bagi logistik sawit. Penyerahan bantuan sembako dan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan juga dilaksanakan sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.***
---




