Fintech Ringan Teknologi Tutup Izin Usaha Akibat Kerugian Berkelanjutan
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan latar belakang keputusan mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) milik PT Ringan Teknologi Indonesia.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Fintech Ringan melaporkan adanya potensi kerugian perusahaan dalam jangka panjang.
“PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja Perusahaan dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (21/5/2025).
Pencabutan izin usaha pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia sebelumnya didasari atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025.
OJK selanjutnya memerintahkan Ringan Teknologi sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) segera menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
OJK Soal Kasus Dana Lender Macet di Fintech KoinP2P hingga Crowde
Tampang iPhone 17 Air Terkuak, Bakal Gantikan Model iPhone Plus?
Mengukur Ketahanan Bisnis Fintech P2P di Kuartal II-2025
Next article →




