Empat Warga Aceh Tengah Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial Usai Aniaya Pencuri
Sumber Foto: kompas.tv
Internasional

Empat Warga Aceh Tengah Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial Usai Aniaya Pencuri

ACEH, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan pidana sanksi sosial pada 4 warga Aceh Tengah. 4 warga ini dipidana dalam kasus penganiayaan terhadap pencuri.

4 warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, yang ditetapkan sebagai terpidana penganiaya terhadap pencuri, di vonis sanksi sosial oleh Pengadilan Negeri Takengon berupa kerja sosial selama 150 jam atau 5 jam sehari selama 3 bulan ke depan di RSUD Datu Beru Takengon.

Keempatnya sebelumnya terjerat kasus pemukulan terhadap dua orang terduga pencuri mesin kopi milik keluarga mereka pada 16 Agustus 2025 lalu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara, namun hukuman tersebut diganti dengan sanksi sosial.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!