Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa Hingga Rp2 Miliar
Sumber Foto: Arah Kata
Internasional

Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa Hingga Rp2 Miliar

Sentris Media - ARAHKATA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan empat alumni yang dikenai sanksi akibat terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia telah mengembalikan dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Sebagai catatan, per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026 malam.

Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.