Dukungan untuk Pembaruan UU Pensiun Pejabat
Sumber Foto: Smart Newsroom
Perspektif

Dukungan untuk Pembaruan UU Pensiun Pejabat

MK Serukan DPR untuk Revisi UU Pensiun Pejabat Negara

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang mengharuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang terkait hak keuangan pejabat negara. Keputusan ini diambil seiring dengan penilaian bahwa UU yang ada saat ini tidak lagi relevan.

Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 191/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun. Hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memperbarui regulasi yang mengatur hak-hak keuangan pejabat negara.

Menanggapi putusan tersebut, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan dukungannya. Ia mengapresiasi keputusan MK dan menganggapnya sebagai kesempatan untuk menyesuaikan peraturan yang ada. Doli menjelaskan bahwa keputusan ini tidak hanya mengharuskan DPR dan pemerintah untuk menghormati putusan MK, tetapi juga membuka ruang untuk penyesuaian yang lebih luas terhadap struktur dan kelembagaan negara.

Doli menegaskan bahwa putusan ini mengisyaratkan perlunya revisi UU yang lebih proporsional, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai uang pensiun dan penghargaan. Ia menyebutkan bahwa perubahan ini penting untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman. “Pertama, tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final and binding. Kedua, putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan,” kata Doli melalui sambungan telepon pada 18 Maret 2026.

Dengan adanya putusan ini, DPR diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk merevisi undang-undang yang ada, agar dapat memenuhi tuntutan konstitusi dalam waktu yang ditentukan. Hal ini menjadi tantangan bagi semua pihak untuk memperbaiki regulasi demi kebaikan dan keadilan dalam pengelolaan hak keuangan pejabat negara.