Dugaan Rangkap Jabatan Guru PPPK di Pandeglang Memicu Tuntutan Sanksi
Views: 2.1K
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IRM yang bertugas sebagai guru di SDN Manglid 1, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, diduga merangkap jabatan sebagai pegawai di SPPG Manglid yang dikelola oleh Yayasan Cibaliung Bangkit Mandiri.
Dugaan tersebut memicu sorotan dari LSM GPS Banten dan menjadi perbincangan di lingkungan pendidikan setempat. Hal itu disampaikan oleh Otong Suharta selaku Timsus LSM GPS Banten kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa IRM diketahui aktif mengajar di SDN Manglid 1 sekaligus terlibat dalam kegiatan operasional di SPPG Manglid. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena dinilai berpotensi melanggar aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi PPPK.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Seorang guru yang sudah diberikan amanah untuk mengajar seharusnya fokus pada tugas utamanya. Jangan sampai tugas pelayanan pendidikan terganggu karena ada pekerjaan lain,” ujar Otong.
Otong menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK dilarang merangkap jabatan, terutama jabatan yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.
“PPPK dilarang rangkap jabatan yang gajinya dibiayai oleh negara, baik dari APBN maupun APBD. Sanksinya jelas, bisa berupa sanksi administratif bahkan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Otong menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan ini dan berencana melaporkannya kepada Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Kabupaten Pandeglang agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya akan kawal permasalahan ini. Bila perlu, kami akan membuat laporan resmi ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang agar diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SDN Manglid 1, Suki, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan bahwa guru yang bersangkutan memang pernah terlibat di SPPG. Namun ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya, status IRM di SPPG bukan sebagai karyawan tetap, melainkan relawan yang sewaktu-waktu dapat digantikan.
“Pernah saya temui, katanya status dia bukan karyawan tapi relawan, artinya dia bisa digantikan oleh siapapun. Dan dia sudah berjanji kepada saya akan keluar dari SPPG,” jelas Suki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Cibaliung Bangkit Mandiri maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang terkait dugaan tersebut.
Kasus ini pun masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi yang terjadi. (Yan)




