Disperindagkop Sabang Tegaskan Sanksi Bagi Pedagang Naikkan Harga Saat Ramadan
RRI.CO.ID, Sabang - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Sabang menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menaikkan harga secara sepihak menjelang Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Sabang, M. Nasir mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan langsung kepada para pedagang di pasar. Sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan stiker peringatan agar tidak menaikkan harga pada momen hari besar keagamaan.
“Kami sudah mengimbau seluruh pedagang agar tidak menaikkan harga di bulan-bulan tertentu seperti Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya. Imbauan itu sudah kami sampaikan secara langsung dan melalui stiker di pasar,” ujar M. Nasir, Sabtu 21 Februari 2026.
Ia menegaskan, jika masih ditemukan pedagang yang membandel, maka akan ada tindakan khusus yang diberikan. Pengawasan dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan unsur terkait di Kota Sabang.
“Ada tindakan khusus jika pedagang tetap menaikkan harga secara tidak wajar. Kami memiliki tim gabungan dan sanksinya bisa sampai pada penjemputan atau penindakan terhadap izin usahanya,” tegasnya.
Selain penindakan administratif, Disperindagkop juga mengedepankan pembinaan agar pedagang tetap mematuhi aturan yang berlaku. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan kondusif selama Ramadan.
Pemerintah Kota Sabang memastikan pengawasan akan terus diperketat selama bulan Ramadan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan adanya praktik kenaikan harga yang tidak wajar di pasar.




